Rabu, 05 Oktober 2011

KOORDINASI KEMITRAAN DIKLAT PEMBANGUNAN KESSOS TAHUN ANGGARAN 2011



I.       PENDAHULUAN
Semakin berkembangnya permasalahan kesejahteraan sosial dewasa ini, menuntut penanganan dari pemerintah secara lebih serius dan fokus dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan keberfungsian sosial masyarakat serta teraksesnya para penyandang masalah kesejahteraan sosial oleh sistem pasar di masing-masing daerah.
Salah satu upaya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial RI melalui BBPPKS Makassar yang mempunyai tugas utama dalam meyelenggarakan kediklatan baik teknis maupun fungsional, ikut bertanggung jawab dalam meningkatkan kapasitas SDM Aparat dan TKSM dibidang pembangunan kesejahte
raan sosial, agar memiliki kapabilitas dan tanggung jawab secara profesional di dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial terhadap masyarakat.
Untuk dapat mewujudkan hal tersebut sangat diperlukan sinergi antar lembaga pemerintah dalam mengintegrasikan berbagai program khususnya di bidang pembangunan kesejahteraan sosial baik pusat maupun daerah, mulai dari perencanaan program, implementasi/pelaksanaan program, dan pengendalian program, yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan.
Olehnya itu BBPPKS Makassar berdasarkan salah satu fungsinya dalam memberikan advokasi dan informasi serta melakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam upaya meningkatkan kapasitas sdm pembangunan kesejahteraan sosial di wilayah regional Sulawesi, merancang suatu program/kegiatan yang bersifat non kediklatan dalam bentuk Koordinasi Kemitraan Diklat Pembangunan Kessos di 6 provinsi se-Sulawesi, yang pada tahun 2011 ini dilakukan bersama dengan mitra kerja pelaku pembangunan kesejahteraan sosial yaitu Dinas Sosial provinsi/kabupaten/kota dan Badan Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi.    
II.    DASAR HUKUM
1.      Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2.      Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
3.      Peraturan Menteri Sosial RI Nomor : 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial;
4.      Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 39/HUK/2003 tentang Kebijakan dan Program Pendidikan dan Pelatihan SDM Kessos;
5.      Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor  :  SE-03/PB/2007 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran dalam APBN tanggal 15 Januari 2007;
6.      Dipa BBPPKS Makassar Nomor: 0361/027-11.2.01/23/2011, Tanggal 20 Desember 2010;
7.      Surat Keputusan Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Nomor :    111/Bid.Program/BBPPKS/MKS/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pelaksanaan Koordinasi Kemitraan Diklat Pembangunan Kessos.

III. MAKSUD DAN TUJUAN
1.    Maksud.
Melakukan koordinasi dan sinkronisasi serta mengevaluasi penyusunan perencanaan program dan kegiatan kediklatan/non diklat antar lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial dan badan perencana daerah di provinsi/kabupaten/kota se-Sulawesi.
2.    Tujuan.
a.    Terinformasikannya rencana pelaksanaan diklat TKSP dan TKSM di lokasi pengembangan desa sejahtera pada 10 kabupaten tertinggal regional Sulawesi.
b.   Untuk Mendapatkan informasi tentang program dan kegiatan pembangunan  kesejahteraan sosial masing-masing kabupaten/kota.
c.    Untuk mengetahui sejauh mana efektivitas program dan kegiatan kediklatan SDM kessos yang telah dilaksanakan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
d.   Untuk mencari solusi dan  menentukan kesepakatan/kesepahaman tentang program dan kegiatan kediklatan/non diklat bagi aparat, yang memungkinkan untuk dikerjasamakan.
IV.  HASIL YANG DIHARAPKAN
a.       Terwujudnya harmonisasi perencanaan program dan kegiatan kediklatan/non diklat pembangunan kesejahteraan sosial antara BBPPKS Makassar, Dinas Sosial, dan Bappeda provinsi/kabupaten/kota se-Sulawesi.
b.      Diperolehnya kesepakatan/kesepahaman tentang program kediklatan/non diklat yang dibutuhkan bagi aparat bidang kessos dan terwujudnya kerjasama dalam penyelenggaraan diklat/non diklat baik teknis maupun fungsional yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2012 s/d 2014.

V.     MATERI BAHASAN            
1.      Penjelasan dan informasi tentang Arah Kebijakan Kementerian Sosial RI Dalam Peningkatan Kapasitas SDM Kessos Melalui Program Kediklatan dan Non Diklat.
2.      Penjelasan dan informasi tentang Penyelenggaraan Diklat TKSP dan TKSM Dalam Rangka Pengembangan Desa Sejahtera Di 10 Kabupaten Tertinggal se-Sulawesi.
3.      Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka menyepakati rancangan kebutuhan diklat dan non diklat yang memungkinkan untuk dikerjasamakan oleh BBPPKS Makassar, Dinas Sosial dan Badan Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi, dalam bentuk rekomendasi.
VI.  PENYELENGGARAAN
1.      Waktu dan Tempat.
Pertemuan Koordinasi Kemitraan Diklat Pembangunan Kessos Tahun 2011 se-Sulawesi dilaksanakan pada tanggal 27-30 September 2011, bertempat di BBPPKS Makassar, JL. Perintis Kemerdekaan KM. 9 Tamanlarea Makassar.
2.      Peserta.
Peserta Pertemuan Koordinasi Kemitraan Diklat Pembangunan Kessos Tahun 2011 berjumlah 30 orang, terdiri dari 18 orang pejabat eselon III/IV yang menangani bidang perencanaan Dinas Sosial dan 12 Orang pejabat eselon III/IV bidang Sosial Budaya Badan Perencana Pembangunan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi.
3.      Narasumber.
a.       Kepala Badiklit Kessos Kementerian Sosial RI.
b.      Kepala BBPPKS Makassar.
4.      Pelaksanaan.
Peserta Pertemuan Koordinasi kemitraan Diklat Pembangunan Kessos Tahun 2011 se-Sulawesi ini, diharapkan sudah melapor di BBPPKS Makassar Jl. Perintis Kemerdekaan   KM. 9 Tamanlarea Makassar pada Tanggal 27 September 2011, pukul 10.00 s/d 18.00 Wita. Acara pertemuan akan dibuka secara resmi oleh Kepala Badiklit Kessos Kemensos RI pada tanggal 28 September 2011 pukul 09.00 Wita.
5.      Akomodasi.
Biaya akomodasi, transportasi dan konsumsi peserta ditanggung oleh Panitia Penyelenggara.
6.      Lain-Lain.
Pakaian selama mengikuti pertemuan, bebas dan rapi. Hal-hal lain yang belum diatur dalam pedoman ini akan diatur lebih lanjut oleh penyelenggara.

Makassar,   27 September 2011                                                                                               Penyelenggara,