Sabtu, 22 September 2012

DIKLAT PENDAMPING PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) TAHUN 2012


PENDIDIKAN DAN PELATIHAN  PENDAMPING PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) TAHUN 2012

Diklat Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Angkatan I, II & III yang diselenggarakan mulai tgl 17 s/d 23 September 2012 di BBPPKS Makassar secara resmi dibuka oleh Bapak Dr. Abdul Hayat, M.Si (Kepala BBPPKS Makassar) pada Hari senin 17 September 2012 bertempat di Aula BBPPKS Makassar.



Dalam  rangka percepatan penanggulangan kemiskinan  sekaligus  pengembangan  kebijakan dibidang  jaminan  sosial,  pemerintah  melalui Kementerian Sosial RI   telah  melaksanakan Program Keluarga  Harapan (PKH)  yang  telah   dimulai  sejak   tahun  2007 program serupa   di negara  lain dikenal  dengan istilah  Conditional Cash Transpfers (CCT)   atau  Bantuan Tunai Bersyarat.
Dalam Program Keluarga  Harapan  bantuan  akan  diberikan kepada Rumah Tangga Sangat Miskin  (RTSM)   dengan persyaratan yang dikaitkan  dengan  upaya peningkatan  sumber  daya manusia seperti pendidikan, kesehatan dan gizi, untuk jangka pendek bantuan ini  akan  membantu  beban pengeluaran RTSM,  sedangkan untuk   jangka  panjang  dengan masyarakat  keluarga  penerima  untuk menyekolahkan anaknya, melakukan  imunisasi balita, memeriksakan kandungan bagi  ibu hamil  dan perbaikan gizi , diharapkan   akan  memutuskan  rantai  kemiskinan antar  generasi.
Dari sisi kebijakan  sosial  PKH merupakan  cikal bakal pengembangan sistem  jaminan   sosial,  khususnya  keluarga  miskin. Persyaratan PKH,  yang mengharuskan  RTSM menyekolahkan dan memeriksakan kesehatan anak-anaknya, serta memeriksakan ibu hamil  akan membawa  perubahan pola pikir dan prilaku RSTM. Pada akhirnya  implikasi  positif dari pelaksanaan PKH harus  bisa  dibuktikan secara empiris,  sehigga  pengembangan PKH  memiliki  bukti nyata  yang  bisa  dipertanggung jawabkan. 
Untuk itu  pelaksanaan Program Keluarga harapan (PKH)  juga  akan diikuti  dengan pengadaan tenaga pendamping dalam memberikan  pelayanan,  sehingga perlu  ditingkatkan kompetensinya  (pengetahuan, keterampilan dan sikap) melalui suatu  pendidikan  dan pelatihan  yang  telah  lulus sleksi pada  setiap kabupaten/kota.
Atas  dasar  pemikiran tersebut  BBPPKS Makassar sebagai  lembaga  yang mempunyai  tugas pokok dan fungsi mengembangkan  SDM  dibidang kesejah-teraan sosial  akan menyelenggarakan  Diklat    Pendamping PKH 2012,  sesuai  perjanjian kerjasama  dengan Direktorat  Perlindungan dan Jaminan  Sosial dengan Badan Pendidikan dan penelitian Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.

DASAR HUKUM
  1. UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial..
  2. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Fakir Miskin.
  3. Peraturan Pemerintah No. 42  tahun 1981 tentang pelayanan  sosial bagi Fakir Miskin.
  4. Keputusan Menteri Sosial RI  No. 29 tahun 2003 tentang Pendidikan   dan Pelatihan  Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial.
  5. Keputusan Menteri Sosial RI No. 02 B / HUK/2010 tentang  Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan.
  6. Keputusan Menteri Sosial RI  No. 53 / HUK / 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja  BBPPKS.
MAKSUD  DAN TUJUAN
a. M a k s u d
Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap para  Tenaga Pendamping PKH, agar dapat  melaksanakan  tugas  dan  fungsi dalam menyelenggarakan program PKH.


b. T u j u a n      
Setelah selesai  mengikuti  diklat, peserta  diharapkan mampu :
  1. Menjelaskan dan melaksanakan  hakekat Program Keluarga Harapan  (PKH)   
  2. Menjelaskan dan mempraktekkan PKH kepada masyarakat  umum  terutama  RTSM.
  3. Menjelaskan  tentang mekanisme pelayanan  kesehatan   dalam PKH
  4. Menjelaskan  tentang  mekanisme pendidikan dalam PKH
  5. Menjelaskan tentang prosedur  pengaduan dan pelaporan   dalam PKH
  6. Mengetahui  dan memahami mekanisme  pendataan   dalam  PKH.

PESERTA
  1. Peserta  adalah  para  calon Pendamping   Program Keluarga Harapan     (PKH)  yang telah dinyatakan lulus seleksi  oleh  tim seleksi 
  2. Jumlah peserta  sebanyak  189 yang dibagi dalam 5 angkatan , dengan perincian  sbb :


KURIKULUM
Materi  pelajaran (bahan ajar)  Diklat  Pendamping  Program Keluarga  Harapan berjumlah  60 jamlat dengan  perincian sbb:
 

TATA URUTAN MATA LATIHAN  (SEQUENCE)
  1. Pengarahan teknis
  2. Pretest
  3. Pembukaan
  4. Dinamika Kelompok
  5. Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan  dalam Perspektif   Perlin-dungan Sosial
  6. Nilai-Nilai  Dasar PKH
  7. Etika  Pendampingan Sosial
  8. Pengetahuan PKH
  9. Sesi Pengembangan Keluarga
  10. Pengembangan Motivasi  dan Komitmen
  11. Komunikasi  Efektif  Dalam Pendampingan Sosial PKH
  12. Koordinasi  dan Pengembangan Jejaring Kerja
  13. Metode  dan Teknik Pendampingan
  14. Praktek Belajar Lapangan (PBL)
  15. Evaluasi
VII.    METODE PEMBELAJARAN

Metode  pembelajaran  yang digunakan  dalam Diklat Pendamping PKH  adalah  dengan menggunakan pendekatan  pembelajaran orang dewasa (andragogy)  yang menekankan pada  partisipasi  aktif dan pemanfaatan pengalaman peserta. Prinsip-prinsip pembelajaran  orang dewasa yang perlu  mendapat perhatian  adalah (1) Bejalar  dengan perbuatan         (2)  penyajian contoh kasus yang realistik  dan relevan  dengan pengetahuan  maupun  pengalaman  peserta (3)  penggunaan berbagai media belajar yang mampu menstimulasi  seluruh indera  peserta.

VIII.   PENYELENGGARAAN           

Waktu
Diklat Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diseleng-garakan selama 7 (Tujuh)  hari (60 jamlat)  :
  • Angkatan   :               I, II dan III    tanggal 17 s/d 23  September 2012.
  • Angkatan   :              IV dan V      tanggal 24 s/d 30  September 2012.
Tempat
Pelaksanaan Diklat Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)   bertempat di BBPPKS Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 09 Makassar. Telp/fax. (0411) 584057.

D a n a 
Penyelenggaraan Diklat  Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dibiayai oleh DIPA Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial  Tahun 2012
 

Sarana dan Prasarana  
 
Sarana 
  • Papan tulis  (white board)
  • Flip chart    
  • OHP / LCD
  • Buku petunjuk
  • Sound System
  • Komputer / laptop
  • Multimedia 
  • Camera / Handycam
Prasarana     
  • Ruang kelas
  • Ruang Diksusi
  • Ruang seminar
  • Ruang Aula
  • Ruang kantor
  • Ruang perpustakaan
  • Asrama
  • Ruang makan
  • Tempat olah raga
  • Tempat ibadah
IX.   PANITIA PENYELENGGARA

Panitia penyelenggara Diklat  Keluarga  Harapan  (PKH)) berdasarkan SK Kepala  Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Makassar nomor:        
137./D.TKSM/BBPPKS/MKS/09 /2012 tanggal 13  Septemberi 2012, dengan dengan melibatkan seluruh personil di lingkungan BBPPKS Makassar.



 IX. EVALUASI  DAN PELAPORAN
Evaluasi
Selama  diklat  berlangsung  dilakukan  evaluasi terhadap peserta, Narasumber / Fasilitator, Penyelenggara.

Evaluasi terhadap peserta :
Tingkat  belajar : kemampuan peserta dalam penguasaan pengetahuan, keterampilan  dan sikap.
Tingkat reaksi : tanggapan peserta  terhadap penyelenggaraan diklat dalam seluruh aspek.
Tingkat  kinerja : kemampuan  peserta  dalam melaksanakan  tugas    yang diberikan  pelatih, serta pengaruh / dampak yang ditimbulkan  terhadap peserta  yang dilatih.
Evaluasi  dilakukan berupa : Formatif dan Sumatif.  
       
Evaluasi  kepada Narasumber / Fasilitator
  1. Penguasaan materi    
  2. Sistematika penyajian
  3. Kemampuan menyajikan
  4. Relevansi materi dengan tujuan pembelajaran
  5. Penggunaan metode belajar
  6. Penggunaan bahasa
  7. Nada dan suara
  8. Cara  menjawab pertanyaan peserta
  9. Gaya sikap  dan perilaku
  10. Pemberian  motivasi  terhadap peserta
  11. Kerjasama  Antar fasilitator
  12. Disiplin kehadiran
Evaluasi  kepada  penyelenggara
  1. Efektifitas penyelenggaraan
  2. Kesiapan sarana dan prasarana diklat
  3. Kesesuaian pelaksanaan diklat  dengan  yang  direncanakan
  4. Relevansi pedoman, materi  dengan tujuan  diklat tenaga   pendamping  dan operator PKH.
  5. Kebersihan ruangan (kelas, asrama, ruang diskusi)
  6. Pelayanan  sekretariat

B.  Laporan
          Panitia  penyelenggaran membuat  laporan tertulis  dan diteruskan kepada Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial  dengan tembusan kepada Badiklit Kessos  dan Pusdiklat Kessos.

C.  Sertifikasi
Peserta yang telah dievaluasi dan dinyatakan memenuhi syarat, diberikan Sertifikat  sebagai  bukti telah memiliki  kemampuan sebagai  Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).


Pelaksanaan Praktek Belajar Lapangan (PBL)





 





Praktek Belajar Lapangan (PBL) Diklat Pendamping PKH Angkatan I, II dan III yang dilaksanakan selama 2 hari di desa Julu Bori kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. Peserta PBL pada hari pertama diterima langsung oleh bapak SETDA Kabupaten Gowa di ruang Aula Bupati Gowa yang disertai dengan pemberian Plakat dan Kamus Indonesia-English-Makassar oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa kepada Kepala BBPPKS Makassar sebagai tanda ucapan terima kasih atas pemilihan kabupaten Gowa sebagai Lokasi PBL Peserta Pelatihan. Selesai penerimaan di kantor Bupati, dilanjutkan ke lokasi PBL di desa Julu Bori Kecamatan Pallanga Kabupaten Gowa, dimana peserta akan mempraktekkan materi yang telah diterima selama mengikuti pelatihan. 
 



Selasa, 18 September 2012

PEMANTAPAN PENDAMPING SOSIAL KECAMATAN DAN DESA




 Ket. Gbr.
Pengalungan Tanda / Atribut Peserta Pemantapan Pendamping Sosial oleh Ka. Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Makassar pada acara Pembukaan, tgl 10 September 2012 di Ruang Aula BBPPKS Makassar

Kegiatan Pemantapan Pendamping Sosial Kecamatan dan Desa Penanggulangan Kemiskinan ini dibuka secara resmi oleh Bapak DR. Abdul Hayat, M.Si (Ka. BBPPKS Makassar) 



PEMANTAPAN PENDAMPING SOSIAL KECAMATAN DAN DESA PENANGGULANGAN KEMISKINAN PERDESAAN TAHUN 2012
DI BBPPKS MAKASSAR
TANGGAL 10 S/D 14 SEPTEMBER 2012 

Kemiskinan merupakan masalah pembangunan kesejahteraan sosial yang berkaitan dengan berbagai bidang pembangunan lainnya yang ditandai oleh pengangguran, keterbelakangan, dan ketidak berdayaan. Oleh karena itu, kemiskinan terutama yang diderita oleh fakir miskin merupakan masalah pokok nasional yang penanggulangannya tidak dapat ditunda dan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial. Pemberdayaan fakir mskin merupakan salah satu upaya strategis nasional dalam mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial dan melindungi hak asasi manusi terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia.
 
Pemberdayaan fakir miskin merupakan salah satu upaya strategis nasional dalam mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial dan melindungi hak asasi manusia terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Kementrian Sosial sebagai bagian dari lembaga yang berfokus pada program pembangunan kesejahteraan sosial melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk memberdayakan kelompok masyarakat miskin. Salah satu program yang dilaksanakan adalah menyelenggarakan kegiatan Penanggulangan Kemiskinan khususnya Fakir Miskin dengan pendekatan Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Pemberian dana stimulan kepada KUBE disalurkan melalui perbankan dengan mekanisme Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS).
 
Kehadiran KUBE merupakan wadah aktivitas sosial dan ekonomi warga miskin yang dibentuk, dikelola dan dinikmati hasilnya oleh anggota KUBE itu sendiri. KUBE akan menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatannya, sehingga mereka dapat menyisihkan sebagian penghaslannya untuk ditabung sebagai modal usaha yang berkelanjutan. Keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh anggota KUBE yang mendapatkan program ini, sangat berpengaruh pada pencapaian tujuan yang diinginkan . oleh karena itu untuk mamiliki pengetahuan, keterampilan dan memiliki komitmen terhadap pemberdayaan fakir misin.

Pendampingan dalam konteks implementasi program ini adalah upaya memberikan kemudahan kepada aggota KUBE. Pendamping ini akan berperan untuk mempemudah anggota KUBE untuk mengidentifikasi kebutuhan dwn memecahkan masalah yang mereka hadapi. Keterlibatan pendamping ditengah-tengah KUBE bukan sebagai guru tetapi sebagai mitra dan bekerja bersama anggota KUBE. Pendampingpun diharapkan mampu menggali dan mengorganisir berbagai potensi dan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pemberdayaan fakir miskin sesuai dengan peraturan dan karakteristik masyarakat setempat..

Untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan serta keterampilan pendamping dalam melaksanakan tugasnya, dipandang periu dilaksanakan pelatihan bagi pendamping sosial baik yang melaksanakan pada tingkat desa dan Kecamatan. Kegiatan pelaksanaan pelatihan ini akan dikerjasamakan antara Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan dengan Balai Besar Diklat Kesejahteraan Sosial. 


A.   STANDAR KOMPETENSI PENDAMPING SOSIAL KECAMATAN DAN PENDAMPING SOSIAL DESA

Formulasi Standar Kompetensi Pendamping Sosial Kecamatan dan Pendamping Sosial Desa dapat dilakukan melalui review terhadap ruang lingkup tugas pokok dan fungsi pendamping. Dalam berbagai Panduan Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan, dijelaskan beberapa fungsi yang dilakukan pendamping, yang meliputi :
1.       Fungsi Administrasi

Dalam menjalankan fungsi ini, pendamping melakukan tugas perencanaan, pencatatan, monitoring evaluasi, pelaporan dan dokumentasi.

2.       Fungsi Operasional

Fungsi ini dilakukan melalui kegiatan penyuluhan sosial, peningkatan kapasitas kelompok binaan, fasilitas kelompok, advokasi maupun tugas kedaruratan.

3.       Fungsi Koordinasi

Fungsi koordinasi dilakukan dengan membangun kemitraan dan jaringan, membuka akses dengan lembaga lain serta melakukan referal atau rujukan bagi warga binaan yang membutuhkan pelayanan dari lembaga ini.

Selain itu, pendamping juga melakukan peran-peran sebagai perencana, pendamping, pemberi informasi, motivator, penghubung, fasilitator, mobilisator, advokat, peneliti dan evaluator. Pendamping Kecamatan dan Pendamping Lapangan memiliki fungsi yang sangat vital dalam Program Pemberdayaan Fakir Miskin. Keduanya harus mampu memadukan dan mesinergiksan kebutuhan dan rencana Program Pemberdayaan Fakir Miskin serta menumbuhkan partisipasi anggota KUBE.

Berdasarkan deskripsi tugas pokok dan fungsi serta peran yang dilakukan pendamping, maka dirumuskan standar kompetensi pendamping sosial. Kompetensi pendamping mempunyai tiga dimensi, yaitu Knowledge (Pengetahuan), Skill (Keterampilan), dan Values (Nilai). Pendamping Lapangan dan koordinator Kecamatan harus mempunyai pengetahuaan yang memadai tentang isu kemiskinan dan penanggulangannya yang meliputi :

1.       Tahapan Penaggulangan Kemiskinan
2.       Kebijakan dan Strategi Pemberdayaan Fakir Miskin
3.       Kewirausahaan, Kepemimpinan dan Wawasan kebangsaan
4.       Kenapa harus KUBE
5.       Peran Pekerja Sosial dalam Pendampingan Sosial
6.       Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan melalui mekanisme Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial.

Sedankan keterampilan dasar yang harus diperlukan pendamping dan fsilitator meliputi :

1.       Ketermpilan dalam pengungkapan masalah/kebutuhan
2.       Ketermpilan dalam penyusunan rencana kegiatan
3.       Ketermpilan dalam penyusunan proposal (jenis usaha, besar bantuan dan  waktu perkembangan keuntungan)
4.       Ketermpilan dalam pengelolaan UEP
5.       Ketermpilan dalam pengembangan UEP
6.       Ketermpilan dalam pencatatan dan pelaporan
7.       Ketermpilan Kewirausahaan

Beberapa nilai dasar yang menjadi landasan dalam melakukan tugas-tugas pendampingan dan fasilitas KUBE serta menjadi karakter pendamping sosial adalah :

1.       Empathi terhadap  permasalahan dan kondisi yang dialami warga miskin
2.       Menghargai martabat dan harga diri keluarga binaan sosial
3.       Mengedepankan kesejahteraan antara dirinya dengan kelompok dampingannya
4.       Menghargai keterbukaan, positif terhadap perbedaan pandangan dan nilai orang lain
5.       Mengedepankan partisipasi, proses dialog sejati dan komunikasi yang terbuka dalam setiap proses fasilitas kelompok
6.       Nilai jati diri berbangsa dan bernegara dalam NKRI.

B.      TUJUAN

Pemantapan Pendamping Sosial Kecamatan dan Desa penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk :

1.       Meningkatkan Pengetahuan pendamping sosial tentang permasalahan, strategi, kebijakan dan Program Pemberdayaan Fakir Miskin
2.       Meniingkatkan keterampilan pendamping sosial dalam melakukan pendampingan sosial fakir miskin
3.       Meningkatkan komitmen dan kinerja pendamping sosial dalam melaksanakan fungsi dan tugas pendampingan sosial
4.       Mengembangkan sikap profesional  sebagai seorang pendamping sosial.

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

A.      DASAR HUKUM
1.       Undang-Undang Nomor 32  Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
2.       Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
3.       Undang-Undang Nomor 13  Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
4.       Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 1981 Tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi fakir miskin
5.       Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 84/HUK/1997 Tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial bagi Keluarga Fakir Miskin
6.       Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 194/HUK/1997 Tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin yang diselenggarakan oleh masyarakat
7.       Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 53/HUK/2003 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Diklat Kesejahteraan Sosial
8.       Peraturan menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
9.       Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Pedesaan No. 0396/027/-03.1.01/00/2012, tanggal 9 Desember 2011

B.      PESERTA PELATIHAN
Peserta Pemantapan Pendamping Sosial Program Pemberdayaan Fakir Miskin adalah Pendamping Sosial Kecamatan dan Pendamping Sosial Desa/Kelurahan.
1.       Pendamping Kecamatan
Setiap kecamatan 1 (satu) orang dengan persyaratan sebagai berikut :
a.       Merupakan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau Karang Taruna, PSM dan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipii
b.      Priorotas yang memiliki KUBE binaan dan/atau berpengalaman dalam pembinaan kelompok masyarakat.
c.       Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
d.      Prioritas berdomisili di wilayah kecamatan penerima kegiatan dan memahami budaya local, serta mampu berbahasa local.
e.      Bersedia mengikuti Diklat Pendamping.

2.       Pendamping Sosial Desa
Setiap desa 1 (satu) orang, selanjutnya disebut Pendamping Desa dengan persyaratan sebagai berikut :
a.       Berasal dari unsure Karang Taruna, PSM dengan status Non – PNS
b.      Priorotas yang memiliki KUBE binaan dan/atau berpengalaman dalam pembinaan kelompok masyarakat.
c.       Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
d.      Prioritas berdomisili di wilayah desa penerima kegiatan dan memahami budaya local, serta mampu berbahasa local.
e.      Bersedia mengikuti Diklat Pendampingan

C.      JUMLAH PESERTA, WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

1.       Jumlah Peserta dan Waktu
Peserta berjumlah 58 orang yang terdiri dari 2 (dua) angkatan, yakni :
a.       Angkatan I
-          Provinsi Sulawesi Selatan
·         Pendamping Kecamatan : 3 orang
·         Pendamping Desa : 12 orang
-          Provinsi Gorontalo
·         Pendamping Kecamatan : 1 orang
·         Pendamping Desa : 3 orang
-          Provinsi Maluku Utara
·         Pendamping Kecamatan : 2 orang
·         Pendamping Desa : 8 orang
b.      Angkatan II
-          Provinsi Sulawesi Utara
·         Pendamping Kecamatan : 3 orang
·         Pendamping Desa : 12 orang
-          Provinsi Sulawesi Tengah
·         Pendamping Kecamatan : 1 orang
·         Pendamping Desa : 4 orang
-          Provinsi Sulawesi Tenggara
·         Pendamping Kecamatan : 1 orang
·         Pendamping Desa : 4 orang

-          Provinsi Maluku
·         Pendamping Kecamatan : 1 orang
·         Pendamping Desa : 3 orang

Waktu pelaksanaan pada Tanggal 10 s/d 14 September  2012 selama 5 hari

2.       Tempat

Tempat Pelaksanaan Pemantapan Pendamping Sosial Kecamatan dan Desa Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan akan dilaksanakan di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Makassar.


D.      KURIKULUM



E.       METODE PEMBELAJARAN

Metode Pembelajaran yang digunakan dalam Pendidikan dan Pelatihan Pendamping Sosial terdiri dari :

1.       Ceramah                     : dilakukan ketika fasilitator menjelaskan materi pembelajaran pada tahap awal
2.       Tanya Jawab               : dilakukan ketika fasilitator menjelaskan, menjawab atau mengklarifikasi pertanyaan dari peserta pelatihan
3.       Diskusi Kelompok   : dilakukan ketika peserta mendalami suatu materi dalam kelompok
4.       Role Playin                : dilakukan ketika peserta memainkan peran-peran yang telah direncanakan sesuai dengan topik yang dibahas
5.       Simulasi                       : dilakukan ketika peserta mempraktekkan keterampilan yang harus dikuasai sesuai dengan topik yang sedang dibahas
6.       Watching                     : dilakukan ketika peserta melihat atau mengamati peristiwa atau kejadian yang telah didokumentasikan melalui audio visual
7.       Hearing                        : peserta mendengar pengalaman (best practices) dari tokoh-tokoh yang sudah sukses

F.       FASILITATOR

Materi Pembelajaran dalam Pemantapan Pendamping Sosial disampaikan oleh :
1.       Pejabat Struktur Kementrerian Sosial RI
2.       Widyaiswara Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial
3.       Pelaku bisnis/kewirausahaan
4.       Praktisi pendamping

G.      SARANA DAN ALAT BANTU

Sarana yang digunakan dalam melaksanakan pendidikan dan pelatiihan ini adalah ruang kelas, ruang diskusi, dan asrama. Sedangkan alat bantu pembelajaran yang digunakan untuk mendukung proses pembelajaran meliputi ; papan tulis, clip chart, OHP, LCD,  Sound System, alat tulis, Kertas plano, metaplan, buku bacaan yang relevan, Hand Out.

H.      PANITIA PENYELENGGARA
Susunan Panitia Penyelenggara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai ditetapkan sebagai berikut :
1.       Panitia Angkatan I :
-
Penanggungjawab
:  Ka. BBPPKS Makassar
-
Koordinator
:  Drs. H. Maggu, MM
-
Asisten Bidang Akademis
:  Dra. Wahjuni Budhi Lestari, M.Si
-
Asisten Bidang Administrasi
:  Naning Sugastining Tyas, A.Ks, MAP
-
Sekretariat
: - Muchra
  - Herni Juli Tumimomor
  - Hamirah
  - Mustang
  - A. Efriadi

2.       Panitia Angkatan II
-
Penanggungjawab
:  Ka. BBPPKS Makassar
-
Koordinator
:  Drs. Muh. Ali, MM
-
Asisten Bidang Akademis
:  Dyah Andriani, A.Ks, M.Si
-
Asisten Bidang Administrasi
:  Yuni Fifmayati, SST, M.Si
-
Sekretariat
: - Saridanta
  - Syamsolloh S
  - Umar
  - Hasniah
  - Dubi

I.        PEMBIAYAAN
 
Anggaran yang digunakan dalam Pelaksanaan Pendidikaan dan Pelatihan Pendamping Sosial Kecamatan dan Desa Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan bersumber dari dana DIPA Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan Tahun 2012.

J.        EVALUASI

1.       Evaluasi Peserta

Evaluasi dilakukan oleh Penyelenggara berdasarkan niilai prestasi dan sikap peserta selama mengikuti diklat, dengan perincian sebagaii berikut :

a.       Penguasaan Materi                      (70%)
-        Pra Test dan Post Test           (30%)
-        Pelaksanaan Praktikum          (25%)
-        Seminar Hasil Praktikum        (15%)

b.      Perilaku                                            (30%)
-        Kedisiplinan                                (10%)
-        Motivasi                                      (10%)
-        Keaktifan                                    (10%)

2.       Evaluasi terhadap Fasilitator

Dilakukan oleh peserta diklat yang meliputi aspek-aspek :

a.       Pencapaian tujuan instruksional
b.      Sistematika penyajian
c.       Kemampuan menyajikan/memfasilitasi
d.      Ketepatan Waktu kehadiran dan penyajian
e.      Penggunaan metode dan sarana diklat
f.        Sikap dan prilaku
g.       Cara menjawab pertanyaan dari peserta
h.      Penggunaan bahasa
i.        Penguasaan materi
j.        Kerapihan berpakaian
k.       Kerjasama antar fasilitator
 
3.       Evaluasi Penyelenggaraan

Dilakukan oleh Peserta dan Fasilitator yang meliputi aspek-aspek :

a.       Pelayanan terhadap peserta dan fasilitator
b.      Kesiapan diklat
c.       Kesesuaian program/rencana dengan pelaksanaan
d.      Efektivitas penyelenggaraan
e.      Ketersediaan materi-materi diklat
f.        Ketersediaan fasilitas-fasilitas dan alat-alat diklat.

Diposkan oleh : Mustang 19/09/2012