Ket. Gbr.
Pengalungan Tanda / Atribut Peserta Pemantapan Pendamping Sosial oleh Ka. Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Makassar pada acara Pembukaan, tgl 10 September 2012 di Ruang Aula BBPPKS Makassar
Kegiatan Pemantapan Pendamping Sosial Kecamatan dan
Desa Penanggulangan Kemiskinan ini dibuka secara resmi oleh Bapak DR.
Abdul Hayat, M.Si (Ka. BBPPKS Makassar)
PEMANTAPAN PENDAMPING SOSIAL KECAMATAN DAN DESA PENANGGULANGAN KEMISKINAN PERDESAAN TAHUN 2012
DI BBPPKS MAKASSAR
TANGGAL 10 S/D 14 SEPTEMBER 2012
Kemiskinan merupakan masalah pembangunan kesejahteraan sosial yang berkaitan
dengan berbagai bidang pembangunan lainnya yang ditandai oleh pengangguran,
keterbelakangan, dan ketidak berdayaan. Oleh karena itu, kemiskinan terutama
yang diderita oleh fakir miskin merupakan masalah pokok nasional yang
penanggulangannya tidak dapat ditunda dan harus menjadi prioritas utama dalam
pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial. Pemberdayaan fakir mskin
merupakan salah satu upaya strategis nasional dalam mewujudkan sistem ekonomi
kerakyatan yang berkeadilan sosial dan melindungi hak asasi manusi terutama
dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia.
Pemberdayaan fakir miskin merupakan salah satu upaya
strategis nasional dalam mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan
sosial dan melindungi hak asasi manusia terutama dalam pemenuhan kebutuhan
dasar manusia. Kementrian Sosial sebagai bagian dari lembaga yang berfokus pada
program pembangunan kesejahteraan sosial melaksanakan kegiatan yang bertujuan
untuk memberdayakan kelompok masyarakat miskin. Salah satu program yang dilaksanakan
adalah menyelenggarakan kegiatan Penanggulangan Kemiskinan khususnya Fakir
Miskin dengan pendekatan Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Pemberian dana stimulan
kepada KUBE disalurkan melalui perbankan dengan mekanisme Bantuan Langsung
Pemberdayaan Sosial (BLPS).
Kehadiran KUBE merupakan wadah aktivitas sosial dan
ekonomi warga miskin yang dibentuk, dikelola dan dinikmati hasilnya oleh
anggota KUBE itu sendiri. KUBE akan menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan
pendapatannya, sehingga mereka dapat menyisihkan sebagian penghaslannya untuk
ditabung sebagai modal usaha yang berkelanjutan. Keterbatasan sumber daya yang
dimiliki oleh anggota KUBE yang mendapatkan program ini, sangat berpengaruh
pada pencapaian tujuan yang diinginkan . oleh karena itu untuk mamiliki
pengetahuan, keterampilan dan memiliki komitmen terhadap pemberdayaan fakir
misin.
Pendampingan dalam konteks implementasi program ini
adalah upaya memberikan kemudahan kepada aggota KUBE. Pendamping ini akan
berperan untuk mempemudah anggota KUBE untuk mengidentifikasi kebutuhan dwn
memecahkan masalah yang mereka hadapi. Keterlibatan pendamping ditengah-tengah
KUBE bukan sebagai guru tetapi sebagai mitra dan bekerja bersama anggota KUBE. Pendampingpun
diharapkan mampu menggali dan mengorganisir berbagai potensi dan sumber daya
yang dapat dimanfaatkan untuk dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pemberdayaan
fakir miskin sesuai dengan peraturan dan karakteristik masyarakat setempat..
Untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan serta
keterampilan pendamping dalam melaksanakan tugasnya, dipandang periu
dilaksanakan pelatihan bagi pendamping sosial baik yang melaksanakan pada tingkat
desa dan Kecamatan. Kegiatan pelaksanaan pelatihan ini akan dikerjasamakan
antara Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan dengan Balai Besar Diklat
Kesejahteraan Sosial.
A. STANDAR KOMPETENSI PENDAMPING
SOSIAL KECAMATAN DAN PENDAMPING SOSIAL DESA
Formulasi Standar Kompetensi Pendamping Sosial Kecamatan dan
Pendamping Sosial Desa dapat dilakukan melalui review terhadap ruang lingkup
tugas pokok dan fungsi pendamping. Dalam berbagai Panduan Pelaksanaan Program
Penanggulangan Kemiskinan, dijelaskan beberapa fungsi yang dilakukan
pendamping, yang meliputi :
1.
Fungsi Administrasi
Dalam menjalankan
fungsi ini, pendamping melakukan tugas perencanaan, pencatatan, monitoring
evaluasi, pelaporan dan dokumentasi.
2.
Fungsi Operasional
Fungsi ini dilakukan
melalui kegiatan penyuluhan sosial, peningkatan kapasitas kelompok binaan,
fasilitas kelompok, advokasi maupun tugas kedaruratan.
3.
Fungsi Koordinasi
Fungsi koordinasi
dilakukan dengan membangun kemitraan dan jaringan, membuka akses dengan lembaga
lain serta melakukan referal atau rujukan bagi warga binaan yang membutuhkan
pelayanan dari lembaga ini.
Selain itu, pendamping juga melakukan peran-peran sebagai perencana,
pendamping, pemberi informasi, motivator, penghubung, fasilitator, mobilisator,
advokat, peneliti dan evaluator. Pendamping Kecamatan dan Pendamping Lapangan
memiliki fungsi yang sangat vital dalam Program Pemberdayaan Fakir Miskin.
Keduanya harus mampu memadukan dan mesinergiksan kebutuhan dan rencana Program
Pemberdayaan Fakir Miskin serta menumbuhkan partisipasi anggota KUBE.
Berdasarkan deskripsi tugas pokok dan fungsi serta peran yang
dilakukan pendamping, maka dirumuskan standar kompetensi pendamping sosial.
Kompetensi pendamping mempunyai tiga dimensi, yaitu Knowledge (Pengetahuan),
Skill (Keterampilan), dan Values (Nilai). Pendamping Lapangan dan koordinator
Kecamatan harus mempunyai pengetahuaan yang memadai tentang isu kemiskinan dan
penanggulangannya yang meliputi :
1.
Tahapan Penaggulangan Kemiskinan
2.
Kebijakan dan Strategi
Pemberdayaan Fakir Miskin
3.
Kewirausahaan, Kepemimpinan dan
Wawasan kebangsaan
4.
Kenapa harus KUBE
5.
Peran Pekerja Sosial dalam
Pendampingan Sosial
6.
Penanggulangan Kemiskinan
Perdesaan melalui mekanisme Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial.
Sedankan keterampilan dasar yang harus diperlukan pendamping dan
fsilitator meliputi :
1.
Ketermpilan dalam pengungkapan
masalah/kebutuhan
2.
Ketermpilan dalam penyusunan
rencana kegiatan
3.
Ketermpilan dalam penyusunan
proposal (jenis usaha, besar bantuan dan
waktu perkembangan keuntungan)
4.
Ketermpilan dalam pengelolaan
UEP
5.
Ketermpilan dalam pengembangan
UEP
6.
Ketermpilan dalam pencatatan
dan pelaporan
Beberapa nilai dasar yang menjadi landasan dalam melakukan
tugas-tugas pendampingan dan fasilitas KUBE serta menjadi karakter pendamping
sosial adalah :
1.
Empathi terhadap permasalahan dan kondisi yang dialami warga
miskin
2.
Menghargai martabat dan harga
diri keluarga binaan sosial
3.
Mengedepankan kesejahteraan
antara dirinya dengan kelompok dampingannya
4.
Menghargai keterbukaan, positif
terhadap perbedaan pandangan dan nilai orang lain
5.
Mengedepankan partisipasi,
proses dialog sejati dan komunikasi yang terbuka dalam setiap proses fasilitas
kelompok
6.
Nilai jati diri berbangsa dan
bernegara dalam NKRI.
B.
TUJUAN
Pemantapan Pendamping Sosial Kecamatan dan Desa penanggulangan
kemiskinan bertujuan untuk :
1.
Meningkatkan Pengetahuan pendamping sosial tentang
permasalahan, strategi, kebijakan dan Program Pemberdayaan Fakir Miskin
2.
Meniingkatkan keterampilan pendamping sosial dalam
melakukan pendampingan sosial fakir miskin
3.
Meningkatkan komitmen dan kinerja pendamping sosial
dalam melaksanakan fungsi dan tugas pendampingan sosial
4.
Mengembangkan sikap profesional sebagai seorang pendamping sosial.
PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
A.
DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
4.
Peraturan Pemerintah RI Nomor
42 Tahun 1981 Tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi fakir miskin
5.
Keputusan Menteri Sosial RI
Nomor 84/HUK/1997 Tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial bagi Keluarga
Fakir Miskin
6.
Keputusan Menteri Sosial RI
Nomor 194/HUK/1997 Tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin
yang diselenggarakan oleh masyarakat
7.
Keputusan Menteri Sosial RI
Nomor 53/HUK/2003 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Diklat
Kesejahteraan Sosial
8.
Peraturan menteri Sosial Nomor
86/HUK/2010, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
9.
Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Pedesaan No.
0396/027/-03.1.01/00/2012, tanggal 9 Desember 2011
B. PESERTA PELATIHAN
Peserta Pemantapan
Pendamping Sosial Program Pemberdayaan Fakir Miskin adalah Pendamping Sosial
Kecamatan dan Pendamping Sosial Desa/Kelurahan.
1.
Pendamping Kecamatan
Setiap kecamatan 1 (satu) orang dengan
persyaratan sebagai berikut :
a.
Merupakan Tenaga Kesejahteraan Sosial
Kecamatan atau Karang Taruna, PSM dan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipii
b.
Priorotas yang memiliki KUBE
binaan dan/atau berpengalaman dalam pembinaan kelompok masyarakat.
c.
Pendidikan minimal SMA atau
sederajat.
d.
Prioritas berdomisili di
wilayah kecamatan penerima kegiatan dan memahami budaya local, serta mampu
berbahasa local.
e.
Bersedia mengikuti Diklat
Pendamping.
2.
Pendamping Sosial Desa
Setiap desa 1 (satu) orang, selanjutnya
disebut Pendamping Desa dengan persyaratan sebagai berikut :
a.
Berasal dari unsure Karang
Taruna, PSM dengan status Non – PNS
b.
Priorotas yang memiliki KUBE
binaan dan/atau berpengalaman dalam pembinaan kelompok masyarakat.
c.
Pendidikan minimal SMA atau
sederajat.
d.
Prioritas berdomisili di
wilayah desa penerima kegiatan dan memahami budaya local, serta mampu berbahasa
local.
e.
Bersedia mengikuti Diklat
Pendampingan
C. JUMLAH PESERTA, WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
1.
Jumlah Peserta dan Waktu
Peserta berjumlah 58 orang yang terdiri
dari 2 (dua) angkatan, yakni :
a.
Angkatan I
-
Provinsi Sulawesi Selatan
·
Pendamping Kecamatan : 3 orang
·
Pendamping Desa : 12 orang
-
Provinsi Gorontalo
·
Pendamping Desa : 3 orang
-
Provinsi Maluku Utara
·
Pendamping Kecamatan : 2 orang
·
Pendamping Desa : 8 orang
b.
Angkatan II
-
Provinsi Sulawesi Utara
·
Pendamping Kecamatan : 3 orang
·
Pendamping Desa : 12 orang
-
Provinsi Sulawesi Tengah
·
Pendamping Kecamatan : 1 orang
·
Pendamping Desa : 4 orang
-
Provinsi Sulawesi Tenggara
·
Pendamping Kecamatan : 1 orang
·
Pendamping Desa : 4 orang
-
Provinsi Maluku
·
Pendamping Kecamatan : 1 orang
·
Pendamping Desa : 3 orang
Waktu pelaksanaan pada Tanggal 10 s/d 14
September 2012 selama 5 hari
2.
Tempat
Tempat Pelaksanaan Pemantapan Pendamping Sosial
Kecamatan dan Desa Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan akan dilaksanakan di
Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Makassar.
E. METODE PEMBELAJARAN
Metode
Pembelajaran yang digunakan dalam Pendidikan dan Pelatihan Pendamping Sosial
terdiri dari :
1.
Ceramah : dilakukan ketika fasilitator menjelaskan
materi pembelajaran pada tahap awal
2.
Tanya Jawab : dilakukan ketika fasilitator
menjelaskan, menjawab atau mengklarifikasi pertanyaan dari peserta pelatihan
3.
Diskusi Kelompok : dilakukan ketika peserta mendalami suatu
materi dalam kelompok
4.
Role Playin : dilakukan ketika peserta
memainkan peran-peran yang telah direncanakan sesuai dengan topik yang dibahas
5.
Simulasi : dilakukan ketika peserta mempraktekkan
keterampilan yang harus dikuasai sesuai dengan topik yang sedang dibahas
6.
Watching : dilakukan ketika peserta melihat atau
mengamati peristiwa atau kejadian yang telah didokumentasikan melalui audio
visual
7.
Hearing : peserta mendengar pengalaman (best
practices) dari tokoh-tokoh yang sudah sukses
F. FASILITATOR
Materi
Pembelajaran dalam Pemantapan Pendamping Sosial disampaikan oleh :
1.
Pejabat Struktur Kementrerian
Sosial RI
2.
Widyaiswara Balai Besar
Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial
3.
Pelaku bisnis/kewirausahaan
4.
Praktisi pendamping
G. SARANA DAN ALAT BANTU
Sarana yang
digunakan dalam melaksanakan pendidikan dan pelatiihan ini adalah ruang kelas,
ruang diskusi, dan asrama. Sedangkan alat bantu pembelajaran yang digunakan
untuk mendukung proses pembelajaran meliputi ; papan tulis, clip chart, OHP,
LCD, Sound System, alat tulis, Kertas plano, metaplan,
buku bacaan yang relevan, Hand Out.
H. PANITIA PENYELENGGARA
Susunan Panitia
Penyelenggara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai ditetapkan sebagai
berikut :
1.
Panitia Angkatan I :
-
|
Penanggungjawab
|
: Ka. BBPPKS Makassar
|
-
|
Koordinator
|
: Drs. H. Maggu, MM
|
-
|
Asisten
Bidang Akademis
|
: Dra. Wahjuni Budhi Lestari, M.Si
|
-
|
Asisten Bidang
Administrasi
|
: Naning Sugastining Tyas, A.Ks, MAP
|
-
|
Sekretariat
|
: - Muchra
- Herni Juli Tumimomor
- Hamirah
- Mustang
- A. Efriadi
|
2.
Panitia Angkatan II
-
|
Penanggungjawab
|
: Ka. BBPPKS Makassar
|
-
|
Koordinator
|
: Drs. Muh. Ali, MM
|
-
|
Asisten
Bidang Akademis
|
: Dyah Andriani, A.Ks, M.Si
|
-
|
Asisten Bidang
Administrasi
|
: Yuni Fifmayati, SST, M.Si
|
-
|
Sekretariat
|
: - Saridanta
- Syamsolloh S
- Umar
- Hasniah
- Dubi
|
I.
PEMBIAYAAN
Anggaran yang
digunakan dalam Pelaksanaan Pendidikaan dan Pelatihan Pendamping Sosial
Kecamatan dan Desa Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan bersumber dari
dana DIPA Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan Tahun 2012.
J.
EVALUASI
1.
Evaluasi Peserta
Evaluasi dilakukan oleh Penyelenggara
berdasarkan niilai prestasi dan sikap peserta selama mengikuti diklat, dengan
perincian sebagaii berikut :
a.
Penguasaan Materi (70%)
-
Pra Test dan Post Test (30%)
-
Pelaksanaan Praktikum (25%)
-
Seminar Hasil Praktikum (15%)
b.
Perilaku (30%)
-
Kedisiplinan (10%)
-
Motivasi (10%)
-
Keaktifan (10%)
2.
Evaluasi terhadap Fasilitator
Dilakukan oleh peserta diklat yang
meliputi aspek-aspek :
a.
Pencapaian tujuan instruksional
b.
Sistematika penyajian
c.
Kemampuan
menyajikan/memfasilitasi
d.
Ketepatan Waktu kehadiran dan
penyajian
e.
Penggunaan metode dan sarana
diklat
f.
Sikap dan prilaku
g.
Cara menjawab pertanyaan dari
peserta
h.
Penggunaan bahasa
i.
Penguasaan materi
j.
Kerapihan berpakaian
k.
Kerjasama antar fasilitator
3.
Evaluasi Penyelenggaraan
Dilakukan oleh Peserta dan Fasilitator
yang meliputi aspek-aspek :
a.
Pelayanan terhadap peserta dan
fasilitator
b.
Kesiapan diklat
c.
Kesesuaian program/rencana
dengan pelaksanaan
d.
Efektivitas penyelenggaraan
e.
Ketersediaan materi-materi
diklat
f.
Ketersediaan
fasilitas-fasilitas dan alat-alat diklat.
Diposkan oleh : Mustang 19/09/2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar