Oleh : P.S Halawa
Anak adalah sebuah karunia bagi keluarga, agama, bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara anak adalah penerus cita-cita bagi kemajuan suatu bangsa, oleh karena itu anak harus diberikan kebebasan untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi yang mereka miliki, dalam proses pertumbuhannya harus diciptakan sebuah lingkungan yang nyaman dan aman yang memungkinkan anak berbentuk karakter positif dan potensial yang nantinya dilewati setiap fase kehidupannya. Dengan memberikan perlindungan terhadap anak, yang diharapkan dapat menjamin serta melindungi anak dan hak-haknya sehingga anak dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagai respon terhadap Undang-Undang tentang Pelindungan Anak maka BBPPKS Regional V Sulawesi sebagai UPT Kementerian Sosial dalam pengembangan SDM Kesejahteraan Sosial berupaya memberikan kontribusi dan manfaat nyata bagi peningkatan Pelayanan Sosial yang berkualitas terhadap anak dengan menyelenggarakan kegiatan Diklat Perlindungan Anak.
Anak adalah sebuah karunia bagi keluarga, agama, bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara anak adalah penerus cita-cita bagi kemajuan suatu bangsa, oleh karena itu anak harus diberikan kebebasan untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi yang mereka miliki, dalam proses pertumbuhannya harus diciptakan sebuah lingkungan yang nyaman dan aman yang memungkinkan anak berbentuk karakter positif dan potensial yang nantinya dilewati setiap fase kehidupannya. Dengan memberikan perlindungan terhadap anak, yang diharapkan dapat menjamin serta melindungi anak dan hak-haknya sehingga anak dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagai respon terhadap Undang-Undang tentang Pelindungan Anak maka BBPPKS Regional V Sulawesi sebagai UPT Kementerian Sosial dalam pengembangan SDM Kesejahteraan Sosial berupaya memberikan kontribusi dan manfaat nyata bagi peningkatan Pelayanan Sosial yang berkualitas terhadap anak dengan menyelenggarakan kegiatan Diklat Perlindungan Anak.
Penyematan Tanda Peserta Diklat Oleh
Plh Kepala BBPPKS Makassar
|
Tujuan dari Diklat Perlindungan Anak Adalah Untuk meningkatkan Kompetensi Tenaga Kesejahteraan Sosial tentang Perlindungan Anak serta meningkatkan kualitas dalam memberikan pelayanan sosial terhadap anak. Manfaat yang diharapkan dari terselenggaranya Diklat Perlindungan Anak, Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) mampu melakukan upaya perlindungan terhadap anak sehingga anak mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya dan TKS juga mampu memberikan pelayanan Sosial terhadap anak sesuai dengan kebutuhan anak.
.
"Peserta Diklat Perlindungan Anak"
|
Provinsi Sulawesi Selatan : 27 Orang
Provinsi Sulawesi Barat : 1 Orang
Provinsi Sulawesi Utara : 1 Orang
Provinsi Gorontalo : 1 Orang
Para peserta Diklat Perlindungan Anak mendapatkan pelatihan dari Fasilitator yang ahli dan berpengalaman di bidangnya dengan menggunakan metode andragogy yang menekankan pada partisipasi aktif dan pemanfaatan pengalaman peserta, BrainStorming, Role mPlaying, Games, Case Study, Froup Work dsb.
Drs. Andi Surya Kaso, M.Si
|
Diklat Perlindungan Anak berlangsung mulai tangal 17 s/d 28 Juni 2013 di laksanakan di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Regional V Sulawesi Jl. Perintis kemerdekaan Km. 9 Makassar.
Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 Pukul 09.00 Diklat secara resmi Dibuka oleh Plh. Kepala BBPPKS Regional V Sulawesi Drs. Andi Surya Kaso, M.Si dihadiri oleh Panitia dan seluruh Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional BBPPKS Regional V Sulawesi dan para peserta Diklat Perlindungan Anak.
Peserta Aktif untuk belajar dan Latihan |
Pelatihan Pembelajaran dikelas |
Presentase Diskusi Kelompok |