Sabtu, 10 Desember 2011

PROGRAM DESA SEJAHTERA

PENYELENGGARAAN PROGRAM DESA SEJAHTERA DI 10 KABUPATEN TERTINGGAL WILAYAH REGIONAL SULAWESI

( A.S. Kaso)
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial di 10 kabupaten tertinggal tahun anggaran 2011 untuk wilayah Regional V Sulawesi baru saja selesai dilaksanakan oleh Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Makassar. Kegiatan ini diselenggarakan secara serempak di 6 provinsi yang menjadi wilayah kerja balai diklat Makassar, dengan melibatkan seluruh kekuatan personil balai dan juga personil 3 UPT Panti Sosial Kemensos yang ada di Kota Makassar beserta para widyaiswara Pusdiklat Kessos. Dengan segala kekurangan dan kemampuan yang dimiliki oleh balai diklat, kegiatan dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan tanpa mengalami hambatan yang berarti di lapangan. Hal ini dimungkinkan oleh karena perancangan skenario pelaksanaan di lapangan telah dilakukan melalui beberapa kali exercise dalam rapat-rapat/pertemuan untuk menghimpun masukan dan tanggapan dengan tetap berasumsi menggunakan manajemen resiko, sekiranya terjadi di lapangan maka sebisa mungkin melakukan tindakan yang beresiko paling minimal.
Berikut penulis mencoba mendeskripsikan secara singkat sekelumit perjalanan “Kilas Balik” mulai dari denyut nadi dan nuansa apa dibalik munculnya “Program Desa Sejahtera” dan apa yang telah dilakukan hingga berakhirnya pelaksanaan kegiatan kediklatan di masing-masing lokasi.  
A.    Latar Belakang
            Berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional dan Kontrak Kinerja Menteri Sosial dengan Presiden RI pada Kabinet Indonesia Bersatu II, Kementerian Sosial bertanggung jawab pada upaya optimalisasi penanganan 50 kabupaten tertinggal se-Indonesia sampai dengan tahun 2014.
Untuk mencapai hal tersebut diperlukan suatu perencanaan yang tepat guna dan tepat sasaran berdasarkan hasil penelitian/kajian-kajian lapangan secara sistematis dengan berpedoman pada data kabupaten tertinggal menurut versi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Sebagai langkah awal maka diterbitkanlah Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor : 06B/HUK/2010, tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di 50 (lima puluh) Kabupaten Daerah Tertinggal.
Di awal tahun 2011 pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) dilingkungan Badiklit Kessos yang di selenggarakan di Inna Kuta Beach Hotel Bali, awal pertama kali penulis mendapatkan informasi tentang arah kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di 50 kabupaten tertinggal yang akan dimotori oleh Badiklit Kessos, dengan melibatkan masing-masing Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Regional I s/d VI dan B2P3KS  serta UPT Pusat di lingkungan Badiklit Kessos bersama dengan Unit Teknis di jajaran Kementerian Sosial, dengan menggunakan anggaran hasil penghematan 10% K/L khususnya yang ada di Kementerian Sosial melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2011 (APBN-P).
Badiklit Kessos sesuai tugas dan fungsinya, dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di 50 kabupaten tertinggal ini, bertanggung jawab untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan baik SDM Aparat Pemerintah maupun unsur masyarakat dan melakukan Quick Research serta melakukan supervisi, monitoring dan mengevaluasi terhadap hasil program dan kegiatan yang telah dilaksanakan nantinya pada masing-masing lokasi sasaran garapan.
Sedangkan Unit Teknis Kementerian Sosial, bertanggung jawab dalam intervensi bantuan sosial sesuai program dan kegiatan masing-masing direktorat jenderal, yang dapat berupa pemberian pelayanan dasar kepada PMKS dan PSKS di lokasi daerah kabupaten tertinggal, sebagaimana tertuang dalam SK Mensos Nomor : 06B/HUK/2010.
B.     Dasar Hukum
1.      Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara;
2.      Undang-Undang RI Nomor : 11 Tahun 2009, tentang Kesejahteraan Sosial;
3.      Instruksi Presiden RI Nomor : 1 Tahun 2010, tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional;
4.      Instruksi Presiden RI Nomor : 3 Tahun 2010, tentang Pembangunan Yang Berkeadilan;
5.      Kontrak Kinerja Menteri Sosial dengan Presiden RI dalam KIB II, tentang Penanganan 50 Kabupaten Tertinggal.
6.      Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 06B/HUK/2010, tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di 50 (lima puluh) Kabupaten Daerah Tertinggal.

C.    Tujuan
Percepatan pembangunan kesejahteraan sosial di 50 daerah kabupaten tertinggal, pada hakikatnya bertujuan untuk  mewujudkan suatu keadilan sosial secara konkrit melalui redistribusi kegiatan yang dapat dicapai oleh warga masyarakat melalui kebijakan dan strategi yang dapat merespon kebutuhan yang tepat sasaran, yang pada akhirnya akan menciptakan suatu ketahanan sosial di masyarakat.

D.    Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan yang penulis paparkan pada kesempatan ini terbatas hanya yang telah dilaksanakan oleh Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Makassar (Regional V), sebagai berikut :
1.      Lokasi (6 provinsi).

NO
PROVINSI
KABUPATEN
KECAMATAN
DESA
1
Sulawesi Utara
Kep. Sangihe
Tabukan Tengah
Bowongkali
Kep. Talaud
Essang Selatan
Ensem Timur
2
Gorontalo
Boalemo
Botumoito
Patoameme
3
Sulawesi Tengah
Poso
Poso Kota
Kayamanya
Tojo Una-Una
Ampana Kota
Uentanaga Atas
4
Sulawesi Tenggara
Konawe
Tongauna
Asao
Buton
Lakudo
Lakuda
5
Sulawesi Barat
Mamasa
Mamasa
Taupe
6
Sulawesi Selatan
Jeneponto
Bangkala
Kapita
Luwu
Walenrang
Baramamase












2.      Bentuk Kegiatan.
Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk penyelenggaraan diklat, sebagai berikut :
a.       Diklat TKSP : Diklat Manajemen Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial           (10 angkatan, dengan masing-masing angkatan berjumlah 30 orang, selama 7 hari = 60 Jamlat).
Peserta terdiri dari unsur PNS lintas sektor di masing-masing Kabupaten; Dinas Sosial, Bappeda, Dinas  Kesehatan, Dinas Koperasi, Dinas Pendidikan, PMD, Disnaker, Kandep Agama, BKKBN, Dinas Pertanian, Bagian Kesra, Pemberdayaan Perempuan, Infokom, Seksi Kesra Kecamatan, Sekretaris Desa.
b.      Diklat TKSM : Diklat Manajemen Pendampingan Sosial Program Desa Sejahtera (10 angkatan, dengan masing-masing angkatan berjumlah 30 orang, selama 7 hari = 60 Jamlat).
Peserta terdiri dari unsur Relawan Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial di masing-masing Desa locus; PSM, Karang Taruna, TKSK, Orsos, WKSBM, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita, Aparat Desa, PKK, Posyandu, Majelis Taklim, Kelompok Tani, dll.

3.      Kompetensi Yang Diberikan.
a.       TKSP :
-          Perencanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
-          Pengorganisasian Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
-          Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
-          Pengendalian Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

b.      TKSM :
-          Mempertemukan kebutuhan, masalah sosial dengan potensi sumber kesejahteraan sosial.
-          Kerelawanan.
-          Kepemimpinan (memotivasi, memimpin pertemuan, pengambilan keputusan).
-          Participatory Rurral Apraisal (PRA).
-          Metode Group Work.
-          Program Kesejahteraan Sosial.
-          Pendataan PMKS dan PSKS.
-          Pelaporan.

4.      Jadwal Pelaksanaan Kegiatan.

NO
PROVINSI/KABUPATEN
JENIS DIKLAT
TKSP
TKSM
1
Kab. Sangihe Prov. Sulut
14 s/d 20 Nov 2011
14 s/d 20 Nov 2011
2
Kab. Kep. Talaud Prov. Sulut
Sda
Sda
3
Kab. Boalemo Prov.Gorontalo
Sda
Sda
4
Kab. Poso Prov. Sulteng
Sda
Sda
5
Kab. Tojo Unauna Prov.Sulteng
Sda
Sda
6
Kab. Konawe Prov. Sultra
Sda
Sda
7
Kab. Buton Prov. Sultra
Sda
Sda
8
Kab. Jeneponto Prov. Sulsel
Sda
Sda
9
Kab. Mamasa Prov. Sulbar
01 s/d 07 Des 2011
01 s/d 07 Des 2011
10
Kab. Luwu Prov. Sulsel
Sda
Sda














E.     Respon Atas Hasil Pelaksanaan Kegiatan
1.      Respon Pemerintah Daerah.
a.       Pada umumnya Pemerintah Daerah bersama dengan SKPD lainnya mengapresiasi dan mengharapkan adanya keberlanjutan atas program dan kegiatan kediklatan yang telah dilaksanakan, mengingat semakin kompleks dan berkembangnya jenis permasalahan sosial dewasa ini, dan sangat bermanfaat karena merupakan transfer knowledge, skill dan attitude yang pertama kalinya dilaksanakan di daerah, yang diharapkan akan langsung dapat menambah wawasan pengetahuan dan pemahaman tentang PMKS dan PSKS.
b.      Pemerintah daerah menganggap diklat TKSP dan TKSM pada program desa sejahtera merupakan langkah awal dalam menyiapkan sumber daya aparat pembangunan kessos di masing-masing kabupaten, sebagai investasi SDM yang mengetahui, memahami dan mampu menerapkan proses pemberian pelayanan kessos kepada para PMKS dan bagaimana melakukan pemberdayaan PSKS, yang ukurannya tidak bisa disamakan dengan intervensi bantuan sosial lainnya. 
c.       Pemerintah Daerah khususnya aparat penyelenggara pembangunan kesejahteraan sosial selama ini masih awam tentang sistem kesejahteraan sosial dan pemecahan permasalahan sosial yang ternyata tidak semudah apa yang dibayangkan, mengingat sasaran pelayanan adalah “manusia” yang mempunyai keunikan masing-masing individu untuk diberdayakan agar dapat berfungsi sosial di masyarakat secara wajar.
d.      Pemerintah Daerah khususnya pada pemerintahan kecamatan, mengharapkan kegiatan ini dapat diperluas kepada desa lainnya yang masih kategori tertinggal, khususnya pembekalan dalam bentuk kediklatan yang memberikan wawasan pengetahuan tentang permasalahan kessos dan pendampingan di masyarakat.
                
2.      Respon Masyarakat.
a.       Melalui kegiatan diklat Program Desa Sejahtera, menimbulkan optimisme masyarakat tentang pembangunan kessos yang di motori oleh warga pedesaan.
b.      Apresiasi dari masyarakat yang sangat tinggi, oleh karena adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mereka untuk melakukan pendampingan dalam proses pemecahan masalah kessos di daerahnya.
c.       Adanya harapan yang besar dari warga masyarakat bahwa kegiatan ini dapat berkelanjutan, sehingga pembangunan kessos di wilayah mereka akan lebih cepat dan nyata dirasakan.
d.      Setelah mengikuti diklat TKSM, warga masyarakat berkeinginan untuk segera secara mandiri dapat melakukan pembentukan kepengurusan/pengorganisasian tim pendampingan di pedesaan dalam rangka mempermudah dan memperlancar kegiatan penyelenggaraan kessos di lapangan.
e.       Warga masyarakat mengharapkan adanya tindak lanjut dari pembekalan pengetahuan melalui diklat ini dalam bentuk kegiatan berupa bantuan stimulan untuk dikelola secara bersama-sama dalam upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat pedesaan.
f.       Melalui diklat program desa sejahtera, dapat menimbulkan rasa kebersamaan dan sepenanggungan dalam menghadapi permasalahan sosial secara lebih terorganisir dan dapat dipertanggungjawabkan.

F.     Hambatan/Kendala
1.      Direktorat/unit teknis Kemensos pada tahun 2011 ini, belum mengalokasikan sinergitas masing-masing kegiatannya pada lokasi kabuter yang telah diintervensi oleh Balai Diklat, hal ini sangat penting sebagai upaya tindak lanjut kesinambungan program peningkatan kapasitas SDM TKSP dan TKSM, sehingga warga masyarakat dapat langsung melakukan aktifitas penyelenggaraan kessos di masing-masing kabupaten tertinggal berdasarkan pengetahuan dan keterampilan yang telah dimiliki.
2.      Kesinambungan/keberlanjutan program desa sejahtera terkesan hit and run, oleh karena alokasi anggaran 2012 tidak terfasilitasi kegiatan pasca diklat yang antara lain dapat berupa koordinasi pembinaan lintas sektor, pemantapan pembinaan para pendamping masyarakat, sarasehan, advokasi pendampingan sosial, dll.
3.      Waktu pelaksanaan program desa sejahtera sangat sedikit (November s/d Desember 2011), sehingga terkesan terburu-buru.

G.    Kesimpulan
1.      Program Desa Sejahtera (PDS) merupakan program yang menekankan peran aktif dari masyarakat, dalam rangka meningkatkan martabat manusia yang mampu membebaskan diri dari belenggu kemiskinan dan keterbatasan akses.
2.      Program ini memadukan antara kebijakan sosial dan kebijakan ekonomi.
3.      Kebijakan Sosial menjadi media untuk meningkatkan modal sosial dan SDM agar mampu berpartisipasi dalam kegiatan ekonomis produktif.
4.      Program ini menjadi model pembangunan manusia yang di design dengan berbasis pada investasi sosial untuk mempersiapkan SDM yang berkualitas, yang memiliki kemandirian dalam mengelola sumber daya dan potensi yang ada di desa.
5.      Program ini tidak hanya sekedar pemberian bantuan sosial yang terkesan sekedar pemberian pelayanan dasar saja, akan tetapi berorientasi pada pemulihan kepercayaan diri masyarakat desa, sehingga mampu memberdayakan diri dalam mengatasi masalah di desanya (seperti LSD).
6.      Pengalokasian anggaran publik dari berbagai SKPD di daerah secara terkoordinasi dimanfaatkan untuk pemberdayaan dan pendidikan (life skill education) sehingga lahir tenaga kerja yang berkualitas dan memiliki daya saing di pedesaan.
7.      Program ini merupakan penguatan modal sosial yang dapat memperkuat solidaritas sosial yang berfungsi sebagai perekat stabilitas sosial.

H.    Saran
1.      Badiklit Kessos melalui masing-masing BBPPKS di wilayah regionalnya, menyelenggarakan Diklat TKSP dan TKSM, sebagai tindak lanjut pengembangan PDS di masing-masing provinsi dengan melakukan perbaikan-perbaikan & modifikasi penyelenggaraan kediklatan berdasarkan hasil evaluasi.
2.      Masing-masing Direktorat Jenderal Kemensos memfasilitasi melalui pembiayaan Dekonsentrasi dan TP terfokus pada  lokasi PDS sebagai pilot project sampai dengan 2014, sehingga memudahkan mengukur capaian kinerja tingkat keberhasilan dan kegagalannya.
3.      Pemerintah Daerah melalui masing-masing Dinas Sosial, melakukan penguatan kelembagaan Rumah Sosial dengan sumber pembiayaan Alokasi Dekonsentrasi  dan TP, dalam bentuk  kegiatan :
a.       Forum Komunikasi Pengurus Rumah Sosial PDS (pendampingan, konsultasi dan sosialisasi)  di masing-masing regional BBPPKS sebanyak 2 kali dalam setahun s/d 2014.
b.      Pemberian honor pertriwulan kepada pengurus Rumah Sosial dan Pendamping Masyarakat, untuk meningkatkan tanggungjawab dan motivasi dalam melaksanakan tugas di masing- masing daerah.
c.       Bantuan stimulan (Usaha Ekonomis Produktif, UKS, Manajemen Organisasi, Kube).
d.      Pulahta Kessos dan Moneva.
e.       Sarasehan di tingkat lokal (masing-masing Desa locus PDS).
f.       Diharapkan Dinas Sosial dapat menjalin hubungan kerjasama dengan lintas sektor setempat guna terwujudnya integrasi konsentrasi kegiatan pembinaan masing-masing sektor di desa PDS.
Diharapkan Pemerintah Kabupaten dapat mereplikasikan PDS pada desa tertinggal lainnya yang belum sempat terjangkau saat ini.

Rabu, 05 Oktober 2011

KOORDINASI KEMITRAAN DIKLAT PEMBANGUNAN KESSOS TAHUN ANGGARAN 2011



I.       PENDAHULUAN
Semakin berkembangnya permasalahan kesejahteraan sosial dewasa ini, menuntut penanganan dari pemerintah secara lebih serius dan fokus dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan keberfungsian sosial masyarakat serta teraksesnya para penyandang masalah kesejahteraan sosial oleh sistem pasar di masing-masing daerah.
Salah satu upaya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial RI melalui BBPPKS Makassar yang mempunyai tugas utama dalam meyelenggarakan kediklatan baik teknis maupun fungsional, ikut bertanggung jawab dalam meningkatkan kapasitas SDM Aparat dan TKSM dibidang pembangunan kesejahte
raan sosial, agar memiliki kapabilitas dan tanggung jawab secara profesional di dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial terhadap masyarakat.
Untuk dapat mewujudkan hal tersebut sangat diperlukan sinergi antar lembaga pemerintah dalam mengintegrasikan berbagai program khususnya di bidang pembangunan kesejahteraan sosial baik pusat maupun daerah, mulai dari perencanaan program, implementasi/pelaksanaan program, dan pengendalian program, yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan.
Olehnya itu BBPPKS Makassar berdasarkan salah satu fungsinya dalam memberikan advokasi dan informasi serta melakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam upaya meningkatkan kapasitas sdm pembangunan kesejahteraan sosial di wilayah regional Sulawesi, merancang suatu program/kegiatan yang bersifat non kediklatan dalam bentuk Koordinasi Kemitraan Diklat Pembangunan Kessos di 6 provinsi se-Sulawesi, yang pada tahun 2011 ini dilakukan bersama dengan mitra kerja pelaku pembangunan kesejahteraan sosial yaitu Dinas Sosial provinsi/kabupaten/kota dan Badan Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi.    
II.    DASAR HUKUM
1.      Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2.      Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
3.      Peraturan Menteri Sosial RI Nomor : 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial;
4.      Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 39/HUK/2003 tentang Kebijakan dan Program Pendidikan dan Pelatihan SDM Kessos;
5.      Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor  :  SE-03/PB/2007 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran dalam APBN tanggal 15 Januari 2007;
6.      Dipa BBPPKS Makassar Nomor: 0361/027-11.2.01/23/2011, Tanggal 20 Desember 2010;
7.      Surat Keputusan Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Nomor :    111/Bid.Program/BBPPKS/MKS/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pelaksanaan Koordinasi Kemitraan Diklat Pembangunan Kessos.

III. MAKSUD DAN TUJUAN
1.    Maksud.
Melakukan koordinasi dan sinkronisasi serta mengevaluasi penyusunan perencanaan program dan kegiatan kediklatan/non diklat antar lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial dan badan perencana daerah di provinsi/kabupaten/kota se-Sulawesi.
2.    Tujuan.
a.    Terinformasikannya rencana pelaksanaan diklat TKSP dan TKSM di lokasi pengembangan desa sejahtera pada 10 kabupaten tertinggal regional Sulawesi.
b.   Untuk Mendapatkan informasi tentang program dan kegiatan pembangunan  kesejahteraan sosial masing-masing kabupaten/kota.
c.    Untuk mengetahui sejauh mana efektivitas program dan kegiatan kediklatan SDM kessos yang telah dilaksanakan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
d.   Untuk mencari solusi dan  menentukan kesepakatan/kesepahaman tentang program dan kegiatan kediklatan/non diklat bagi aparat, yang memungkinkan untuk dikerjasamakan.
IV.  HASIL YANG DIHARAPKAN
a.       Terwujudnya harmonisasi perencanaan program dan kegiatan kediklatan/non diklat pembangunan kesejahteraan sosial antara BBPPKS Makassar, Dinas Sosial, dan Bappeda provinsi/kabupaten/kota se-Sulawesi.
b.      Diperolehnya kesepakatan/kesepahaman tentang program kediklatan/non diklat yang dibutuhkan bagi aparat bidang kessos dan terwujudnya kerjasama dalam penyelenggaraan diklat/non diklat baik teknis maupun fungsional yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2012 s/d 2014.

V.     MATERI BAHASAN            
1.      Penjelasan dan informasi tentang Arah Kebijakan Kementerian Sosial RI Dalam Peningkatan Kapasitas SDM Kessos Melalui Program Kediklatan dan Non Diklat.
2.      Penjelasan dan informasi tentang Penyelenggaraan Diklat TKSP dan TKSM Dalam Rangka Pengembangan Desa Sejahtera Di 10 Kabupaten Tertinggal se-Sulawesi.
3.      Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka menyepakati rancangan kebutuhan diklat dan non diklat yang memungkinkan untuk dikerjasamakan oleh BBPPKS Makassar, Dinas Sosial dan Badan Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi, dalam bentuk rekomendasi.
VI.  PENYELENGGARAAN
1.      Waktu dan Tempat.
Pertemuan Koordinasi Kemitraan Diklat Pembangunan Kessos Tahun 2011 se-Sulawesi dilaksanakan pada tanggal 27-30 September 2011, bertempat di BBPPKS Makassar, JL. Perintis Kemerdekaan KM. 9 Tamanlarea Makassar.
2.      Peserta.
Peserta Pertemuan Koordinasi Kemitraan Diklat Pembangunan Kessos Tahun 2011 berjumlah 30 orang, terdiri dari 18 orang pejabat eselon III/IV yang menangani bidang perencanaan Dinas Sosial dan 12 Orang pejabat eselon III/IV bidang Sosial Budaya Badan Perencana Pembangunan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi.
3.      Narasumber.
a.       Kepala Badiklit Kessos Kementerian Sosial RI.
b.      Kepala BBPPKS Makassar.
4.      Pelaksanaan.
Peserta Pertemuan Koordinasi kemitraan Diklat Pembangunan Kessos Tahun 2011 se-Sulawesi ini, diharapkan sudah melapor di BBPPKS Makassar Jl. Perintis Kemerdekaan   KM. 9 Tamanlarea Makassar pada Tanggal 27 September 2011, pukul 10.00 s/d 18.00 Wita. Acara pertemuan akan dibuka secara resmi oleh Kepala Badiklit Kessos Kemensos RI pada tanggal 28 September 2011 pukul 09.00 Wita.
5.      Akomodasi.
Biaya akomodasi, transportasi dan konsumsi peserta ditanggung oleh Panitia Penyelenggara.
6.      Lain-Lain.
Pakaian selama mengikuti pertemuan, bebas dan rapi. Hal-hal lain yang belum diatur dalam pedoman ini akan diatur lebih lanjut oleh penyelenggara.

Makassar,   27 September 2011                                                                                               Penyelenggara,