Sabtu, 22 September 2012

DIKLAT PENDAMPING PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) TAHUN 2012


PENDIDIKAN DAN PELATIHAN  PENDAMPING PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) TAHUN 2012

Diklat Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Angkatan I, II & III yang diselenggarakan mulai tgl 17 s/d 23 September 2012 di BBPPKS Makassar secara resmi dibuka oleh Bapak Dr. Abdul Hayat, M.Si (Kepala BBPPKS Makassar) pada Hari senin 17 September 2012 bertempat di Aula BBPPKS Makassar.



Dalam  rangka percepatan penanggulangan kemiskinan  sekaligus  pengembangan  kebijakan dibidang  jaminan  sosial,  pemerintah  melalui Kementerian Sosial RI   telah  melaksanakan Program Keluarga  Harapan (PKH)  yang  telah   dimulai  sejak   tahun  2007 program serupa   di negara  lain dikenal  dengan istilah  Conditional Cash Transpfers (CCT)   atau  Bantuan Tunai Bersyarat.
Dalam Program Keluarga  Harapan  bantuan  akan  diberikan kepada Rumah Tangga Sangat Miskin  (RTSM)   dengan persyaratan yang dikaitkan  dengan  upaya peningkatan  sumber  daya manusia seperti pendidikan, kesehatan dan gizi, untuk jangka pendek bantuan ini  akan  membantu  beban pengeluaran RTSM,  sedangkan untuk   jangka  panjang  dengan masyarakat  keluarga  penerima  untuk menyekolahkan anaknya, melakukan  imunisasi balita, memeriksakan kandungan bagi  ibu hamil  dan perbaikan gizi , diharapkan   akan  memutuskan  rantai  kemiskinan antar  generasi.
Dari sisi kebijakan  sosial  PKH merupakan  cikal bakal pengembangan sistem  jaminan   sosial,  khususnya  keluarga  miskin. Persyaratan PKH,  yang mengharuskan  RTSM menyekolahkan dan memeriksakan kesehatan anak-anaknya, serta memeriksakan ibu hamil  akan membawa  perubahan pola pikir dan prilaku RSTM. Pada akhirnya  implikasi  positif dari pelaksanaan PKH harus  bisa  dibuktikan secara empiris,  sehigga  pengembangan PKH  memiliki  bukti nyata  yang  bisa  dipertanggung jawabkan. 
Untuk itu  pelaksanaan Program Keluarga harapan (PKH)  juga  akan diikuti  dengan pengadaan tenaga pendamping dalam memberikan  pelayanan,  sehingga perlu  ditingkatkan kompetensinya  (pengetahuan, keterampilan dan sikap) melalui suatu  pendidikan  dan pelatihan  yang  telah  lulus sleksi pada  setiap kabupaten/kota.
Atas  dasar  pemikiran tersebut  BBPPKS Makassar sebagai  lembaga  yang mempunyai  tugas pokok dan fungsi mengembangkan  SDM  dibidang kesejah-teraan sosial  akan menyelenggarakan  Diklat    Pendamping PKH 2012,  sesuai  perjanjian kerjasama  dengan Direktorat  Perlindungan dan Jaminan  Sosial dengan Badan Pendidikan dan penelitian Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.

DASAR HUKUM
  1. UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial..
  2. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Fakir Miskin.
  3. Peraturan Pemerintah No. 42  tahun 1981 tentang pelayanan  sosial bagi Fakir Miskin.
  4. Keputusan Menteri Sosial RI  No. 29 tahun 2003 tentang Pendidikan   dan Pelatihan  Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial.
  5. Keputusan Menteri Sosial RI No. 02 B / HUK/2010 tentang  Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan.
  6. Keputusan Menteri Sosial RI  No. 53 / HUK / 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja  BBPPKS.
MAKSUD  DAN TUJUAN
a. M a k s u d
Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap para  Tenaga Pendamping PKH, agar dapat  melaksanakan  tugas  dan  fungsi dalam menyelenggarakan program PKH.


b. T u j u a n      
Setelah selesai  mengikuti  diklat, peserta  diharapkan mampu :
  1. Menjelaskan dan melaksanakan  hakekat Program Keluarga Harapan  (PKH)   
  2. Menjelaskan dan mempraktekkan PKH kepada masyarakat  umum  terutama  RTSM.
  3. Menjelaskan  tentang mekanisme pelayanan  kesehatan   dalam PKH
  4. Menjelaskan  tentang  mekanisme pendidikan dalam PKH
  5. Menjelaskan tentang prosedur  pengaduan dan pelaporan   dalam PKH
  6. Mengetahui  dan memahami mekanisme  pendataan   dalam  PKH.

PESERTA
  1. Peserta  adalah  para  calon Pendamping   Program Keluarga Harapan     (PKH)  yang telah dinyatakan lulus seleksi  oleh  tim seleksi 
  2. Jumlah peserta  sebanyak  189 yang dibagi dalam 5 angkatan , dengan perincian  sbb :


KURIKULUM
Materi  pelajaran (bahan ajar)  Diklat  Pendamping  Program Keluarga  Harapan berjumlah  60 jamlat dengan  perincian sbb:
 

TATA URUTAN MATA LATIHAN  (SEQUENCE)
  1. Pengarahan teknis
  2. Pretest
  3. Pembukaan
  4. Dinamika Kelompok
  5. Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan  dalam Perspektif   Perlin-dungan Sosial
  6. Nilai-Nilai  Dasar PKH
  7. Etika  Pendampingan Sosial
  8. Pengetahuan PKH
  9. Sesi Pengembangan Keluarga
  10. Pengembangan Motivasi  dan Komitmen
  11. Komunikasi  Efektif  Dalam Pendampingan Sosial PKH
  12. Koordinasi  dan Pengembangan Jejaring Kerja
  13. Metode  dan Teknik Pendampingan
  14. Praktek Belajar Lapangan (PBL)
  15. Evaluasi
VII.    METODE PEMBELAJARAN

Metode  pembelajaran  yang digunakan  dalam Diklat Pendamping PKH  adalah  dengan menggunakan pendekatan  pembelajaran orang dewasa (andragogy)  yang menekankan pada  partisipasi  aktif dan pemanfaatan pengalaman peserta. Prinsip-prinsip pembelajaran  orang dewasa yang perlu  mendapat perhatian  adalah (1) Bejalar  dengan perbuatan         (2)  penyajian contoh kasus yang realistik  dan relevan  dengan pengetahuan  maupun  pengalaman  peserta (3)  penggunaan berbagai media belajar yang mampu menstimulasi  seluruh indera  peserta.

VIII.   PENYELENGGARAAN           

Waktu
Diklat Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diseleng-garakan selama 7 (Tujuh)  hari (60 jamlat)  :
  • Angkatan   :               I, II dan III    tanggal 17 s/d 23  September 2012.
  • Angkatan   :              IV dan V      tanggal 24 s/d 30  September 2012.
Tempat
Pelaksanaan Diklat Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)   bertempat di BBPPKS Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 09 Makassar. Telp/fax. (0411) 584057.

D a n a 
Penyelenggaraan Diklat  Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dibiayai oleh DIPA Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial  Tahun 2012
 

Sarana dan Prasarana  
 
Sarana 
  • Papan tulis  (white board)
  • Flip chart    
  • OHP / LCD
  • Buku petunjuk
  • Sound System
  • Komputer / laptop
  • Multimedia 
  • Camera / Handycam
Prasarana     
  • Ruang kelas
  • Ruang Diksusi
  • Ruang seminar
  • Ruang Aula
  • Ruang kantor
  • Ruang perpustakaan
  • Asrama
  • Ruang makan
  • Tempat olah raga
  • Tempat ibadah
IX.   PANITIA PENYELENGGARA

Panitia penyelenggara Diklat  Keluarga  Harapan  (PKH)) berdasarkan SK Kepala  Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Makassar nomor:        
137./D.TKSM/BBPPKS/MKS/09 /2012 tanggal 13  Septemberi 2012, dengan dengan melibatkan seluruh personil di lingkungan BBPPKS Makassar.



 IX. EVALUASI  DAN PELAPORAN
Evaluasi
Selama  diklat  berlangsung  dilakukan  evaluasi terhadap peserta, Narasumber / Fasilitator, Penyelenggara.

Evaluasi terhadap peserta :
Tingkat  belajar : kemampuan peserta dalam penguasaan pengetahuan, keterampilan  dan sikap.
Tingkat reaksi : tanggapan peserta  terhadap penyelenggaraan diklat dalam seluruh aspek.
Tingkat  kinerja : kemampuan  peserta  dalam melaksanakan  tugas    yang diberikan  pelatih, serta pengaruh / dampak yang ditimbulkan  terhadap peserta  yang dilatih.
Evaluasi  dilakukan berupa : Formatif dan Sumatif.  
       
Evaluasi  kepada Narasumber / Fasilitator
  1. Penguasaan materi    
  2. Sistematika penyajian
  3. Kemampuan menyajikan
  4. Relevansi materi dengan tujuan pembelajaran
  5. Penggunaan metode belajar
  6. Penggunaan bahasa
  7. Nada dan suara
  8. Cara  menjawab pertanyaan peserta
  9. Gaya sikap  dan perilaku
  10. Pemberian  motivasi  terhadap peserta
  11. Kerjasama  Antar fasilitator
  12. Disiplin kehadiran
Evaluasi  kepada  penyelenggara
  1. Efektifitas penyelenggaraan
  2. Kesiapan sarana dan prasarana diklat
  3. Kesesuaian pelaksanaan diklat  dengan  yang  direncanakan
  4. Relevansi pedoman, materi  dengan tujuan  diklat tenaga   pendamping  dan operator PKH.
  5. Kebersihan ruangan (kelas, asrama, ruang diskusi)
  6. Pelayanan  sekretariat

B.  Laporan
          Panitia  penyelenggaran membuat  laporan tertulis  dan diteruskan kepada Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial  dengan tembusan kepada Badiklit Kessos  dan Pusdiklat Kessos.

C.  Sertifikasi
Peserta yang telah dievaluasi dan dinyatakan memenuhi syarat, diberikan Sertifikat  sebagai  bukti telah memiliki  kemampuan sebagai  Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).


Pelaksanaan Praktek Belajar Lapangan (PBL)





 





Praktek Belajar Lapangan (PBL) Diklat Pendamping PKH Angkatan I, II dan III yang dilaksanakan selama 2 hari di desa Julu Bori kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. Peserta PBL pada hari pertama diterima langsung oleh bapak SETDA Kabupaten Gowa di ruang Aula Bupati Gowa yang disertai dengan pemberian Plakat dan Kamus Indonesia-English-Makassar oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa kepada Kepala BBPPKS Makassar sebagai tanda ucapan terima kasih atas pemilihan kabupaten Gowa sebagai Lokasi PBL Peserta Pelatihan. Selesai penerimaan di kantor Bupati, dilanjutkan ke lokasi PBL di desa Julu Bori Kecamatan Pallanga Kabupaten Gowa, dimana peserta akan mempraktekkan materi yang telah diterima selama mengikuti pelatihan. 
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar