Selasa, 18 September 2012

PEMANTAPAN PENDAMPING SOSIAL KECAMATAN DAN DESA




 Ket. Gbr.
Pengalungan Tanda / Atribut Peserta Pemantapan Pendamping Sosial oleh Ka. Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Makassar pada acara Pembukaan, tgl 10 September 2012 di Ruang Aula BBPPKS Makassar

Kegiatan Pemantapan Pendamping Sosial Kecamatan dan Desa Penanggulangan Kemiskinan ini dibuka secara resmi oleh Bapak DR. Abdul Hayat, M.Si (Ka. BBPPKS Makassar) 



PEMANTAPAN PENDAMPING SOSIAL KECAMATAN DAN DESA PENANGGULANGAN KEMISKINAN PERDESAAN TAHUN 2012
DI BBPPKS MAKASSAR
TANGGAL 10 S/D 14 SEPTEMBER 2012 

Kemiskinan merupakan masalah pembangunan kesejahteraan sosial yang berkaitan dengan berbagai bidang pembangunan lainnya yang ditandai oleh pengangguran, keterbelakangan, dan ketidak berdayaan. Oleh karena itu, kemiskinan terutama yang diderita oleh fakir miskin merupakan masalah pokok nasional yang penanggulangannya tidak dapat ditunda dan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial. Pemberdayaan fakir mskin merupakan salah satu upaya strategis nasional dalam mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial dan melindungi hak asasi manusi terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia.
 
Pemberdayaan fakir miskin merupakan salah satu upaya strategis nasional dalam mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial dan melindungi hak asasi manusia terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Kementrian Sosial sebagai bagian dari lembaga yang berfokus pada program pembangunan kesejahteraan sosial melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk memberdayakan kelompok masyarakat miskin. Salah satu program yang dilaksanakan adalah menyelenggarakan kegiatan Penanggulangan Kemiskinan khususnya Fakir Miskin dengan pendekatan Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Pemberian dana stimulan kepada KUBE disalurkan melalui perbankan dengan mekanisme Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS).
 
Kehadiran KUBE merupakan wadah aktivitas sosial dan ekonomi warga miskin yang dibentuk, dikelola dan dinikmati hasilnya oleh anggota KUBE itu sendiri. KUBE akan menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatannya, sehingga mereka dapat menyisihkan sebagian penghaslannya untuk ditabung sebagai modal usaha yang berkelanjutan. Keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh anggota KUBE yang mendapatkan program ini, sangat berpengaruh pada pencapaian tujuan yang diinginkan . oleh karena itu untuk mamiliki pengetahuan, keterampilan dan memiliki komitmen terhadap pemberdayaan fakir misin.

Pendampingan dalam konteks implementasi program ini adalah upaya memberikan kemudahan kepada aggota KUBE. Pendamping ini akan berperan untuk mempemudah anggota KUBE untuk mengidentifikasi kebutuhan dwn memecahkan masalah yang mereka hadapi. Keterlibatan pendamping ditengah-tengah KUBE bukan sebagai guru tetapi sebagai mitra dan bekerja bersama anggota KUBE. Pendampingpun diharapkan mampu menggali dan mengorganisir berbagai potensi dan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pemberdayaan fakir miskin sesuai dengan peraturan dan karakteristik masyarakat setempat..

Untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan serta keterampilan pendamping dalam melaksanakan tugasnya, dipandang periu dilaksanakan pelatihan bagi pendamping sosial baik yang melaksanakan pada tingkat desa dan Kecamatan. Kegiatan pelaksanaan pelatihan ini akan dikerjasamakan antara Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan dengan Balai Besar Diklat Kesejahteraan Sosial. 


A.   STANDAR KOMPETENSI PENDAMPING SOSIAL KECAMATAN DAN PENDAMPING SOSIAL DESA

Formulasi Standar Kompetensi Pendamping Sosial Kecamatan dan Pendamping Sosial Desa dapat dilakukan melalui review terhadap ruang lingkup tugas pokok dan fungsi pendamping. Dalam berbagai Panduan Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan, dijelaskan beberapa fungsi yang dilakukan pendamping, yang meliputi :
1.       Fungsi Administrasi

Dalam menjalankan fungsi ini, pendamping melakukan tugas perencanaan, pencatatan, monitoring evaluasi, pelaporan dan dokumentasi.

2.       Fungsi Operasional

Fungsi ini dilakukan melalui kegiatan penyuluhan sosial, peningkatan kapasitas kelompok binaan, fasilitas kelompok, advokasi maupun tugas kedaruratan.

3.       Fungsi Koordinasi

Fungsi koordinasi dilakukan dengan membangun kemitraan dan jaringan, membuka akses dengan lembaga lain serta melakukan referal atau rujukan bagi warga binaan yang membutuhkan pelayanan dari lembaga ini.

Selain itu, pendamping juga melakukan peran-peran sebagai perencana, pendamping, pemberi informasi, motivator, penghubung, fasilitator, mobilisator, advokat, peneliti dan evaluator. Pendamping Kecamatan dan Pendamping Lapangan memiliki fungsi yang sangat vital dalam Program Pemberdayaan Fakir Miskin. Keduanya harus mampu memadukan dan mesinergiksan kebutuhan dan rencana Program Pemberdayaan Fakir Miskin serta menumbuhkan partisipasi anggota KUBE.

Berdasarkan deskripsi tugas pokok dan fungsi serta peran yang dilakukan pendamping, maka dirumuskan standar kompetensi pendamping sosial. Kompetensi pendamping mempunyai tiga dimensi, yaitu Knowledge (Pengetahuan), Skill (Keterampilan), dan Values (Nilai). Pendamping Lapangan dan koordinator Kecamatan harus mempunyai pengetahuaan yang memadai tentang isu kemiskinan dan penanggulangannya yang meliputi :

1.       Tahapan Penaggulangan Kemiskinan
2.       Kebijakan dan Strategi Pemberdayaan Fakir Miskin
3.       Kewirausahaan, Kepemimpinan dan Wawasan kebangsaan
4.       Kenapa harus KUBE
5.       Peran Pekerja Sosial dalam Pendampingan Sosial
6.       Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan melalui mekanisme Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial.

Sedankan keterampilan dasar yang harus diperlukan pendamping dan fsilitator meliputi :

1.       Ketermpilan dalam pengungkapan masalah/kebutuhan
2.       Ketermpilan dalam penyusunan rencana kegiatan
3.       Ketermpilan dalam penyusunan proposal (jenis usaha, besar bantuan dan  waktu perkembangan keuntungan)
4.       Ketermpilan dalam pengelolaan UEP
5.       Ketermpilan dalam pengembangan UEP
6.       Ketermpilan dalam pencatatan dan pelaporan
7.       Ketermpilan Kewirausahaan

Beberapa nilai dasar yang menjadi landasan dalam melakukan tugas-tugas pendampingan dan fasilitas KUBE serta menjadi karakter pendamping sosial adalah :

1.       Empathi terhadap  permasalahan dan kondisi yang dialami warga miskin
2.       Menghargai martabat dan harga diri keluarga binaan sosial
3.       Mengedepankan kesejahteraan antara dirinya dengan kelompok dampingannya
4.       Menghargai keterbukaan, positif terhadap perbedaan pandangan dan nilai orang lain
5.       Mengedepankan partisipasi, proses dialog sejati dan komunikasi yang terbuka dalam setiap proses fasilitas kelompok
6.       Nilai jati diri berbangsa dan bernegara dalam NKRI.

B.      TUJUAN

Pemantapan Pendamping Sosial Kecamatan dan Desa penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk :

1.       Meningkatkan Pengetahuan pendamping sosial tentang permasalahan, strategi, kebijakan dan Program Pemberdayaan Fakir Miskin
2.       Meniingkatkan keterampilan pendamping sosial dalam melakukan pendampingan sosial fakir miskin
3.       Meningkatkan komitmen dan kinerja pendamping sosial dalam melaksanakan fungsi dan tugas pendampingan sosial
4.       Mengembangkan sikap profesional  sebagai seorang pendamping sosial.

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

A.      DASAR HUKUM
1.       Undang-Undang Nomor 32  Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
2.       Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
3.       Undang-Undang Nomor 13  Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
4.       Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 1981 Tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi fakir miskin
5.       Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 84/HUK/1997 Tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial bagi Keluarga Fakir Miskin
6.       Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 194/HUK/1997 Tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin yang diselenggarakan oleh masyarakat
7.       Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 53/HUK/2003 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Diklat Kesejahteraan Sosial
8.       Peraturan menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
9.       Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Pedesaan No. 0396/027/-03.1.01/00/2012, tanggal 9 Desember 2011

B.      PESERTA PELATIHAN
Peserta Pemantapan Pendamping Sosial Program Pemberdayaan Fakir Miskin adalah Pendamping Sosial Kecamatan dan Pendamping Sosial Desa/Kelurahan.
1.       Pendamping Kecamatan
Setiap kecamatan 1 (satu) orang dengan persyaratan sebagai berikut :
a.       Merupakan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau Karang Taruna, PSM dan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipii
b.      Priorotas yang memiliki KUBE binaan dan/atau berpengalaman dalam pembinaan kelompok masyarakat.
c.       Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
d.      Prioritas berdomisili di wilayah kecamatan penerima kegiatan dan memahami budaya local, serta mampu berbahasa local.
e.      Bersedia mengikuti Diklat Pendamping.

2.       Pendamping Sosial Desa
Setiap desa 1 (satu) orang, selanjutnya disebut Pendamping Desa dengan persyaratan sebagai berikut :
a.       Berasal dari unsure Karang Taruna, PSM dengan status Non – PNS
b.      Priorotas yang memiliki KUBE binaan dan/atau berpengalaman dalam pembinaan kelompok masyarakat.
c.       Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
d.      Prioritas berdomisili di wilayah desa penerima kegiatan dan memahami budaya local, serta mampu berbahasa local.
e.      Bersedia mengikuti Diklat Pendampingan

C.      JUMLAH PESERTA, WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

1.       Jumlah Peserta dan Waktu
Peserta berjumlah 58 orang yang terdiri dari 2 (dua) angkatan, yakni :
a.       Angkatan I
-          Provinsi Sulawesi Selatan
·         Pendamping Kecamatan : 3 orang
·         Pendamping Desa : 12 orang
-          Provinsi Gorontalo
·         Pendamping Kecamatan : 1 orang
·         Pendamping Desa : 3 orang
-          Provinsi Maluku Utara
·         Pendamping Kecamatan : 2 orang
·         Pendamping Desa : 8 orang
b.      Angkatan II
-          Provinsi Sulawesi Utara
·         Pendamping Kecamatan : 3 orang
·         Pendamping Desa : 12 orang
-          Provinsi Sulawesi Tengah
·         Pendamping Kecamatan : 1 orang
·         Pendamping Desa : 4 orang
-          Provinsi Sulawesi Tenggara
·         Pendamping Kecamatan : 1 orang
·         Pendamping Desa : 4 orang

-          Provinsi Maluku
·         Pendamping Kecamatan : 1 orang
·         Pendamping Desa : 3 orang

Waktu pelaksanaan pada Tanggal 10 s/d 14 September  2012 selama 5 hari

2.       Tempat

Tempat Pelaksanaan Pemantapan Pendamping Sosial Kecamatan dan Desa Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan akan dilaksanakan di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Makassar.


D.      KURIKULUM



E.       METODE PEMBELAJARAN

Metode Pembelajaran yang digunakan dalam Pendidikan dan Pelatihan Pendamping Sosial terdiri dari :

1.       Ceramah                     : dilakukan ketika fasilitator menjelaskan materi pembelajaran pada tahap awal
2.       Tanya Jawab               : dilakukan ketika fasilitator menjelaskan, menjawab atau mengklarifikasi pertanyaan dari peserta pelatihan
3.       Diskusi Kelompok   : dilakukan ketika peserta mendalami suatu materi dalam kelompok
4.       Role Playin                : dilakukan ketika peserta memainkan peran-peran yang telah direncanakan sesuai dengan topik yang dibahas
5.       Simulasi                       : dilakukan ketika peserta mempraktekkan keterampilan yang harus dikuasai sesuai dengan topik yang sedang dibahas
6.       Watching                     : dilakukan ketika peserta melihat atau mengamati peristiwa atau kejadian yang telah didokumentasikan melalui audio visual
7.       Hearing                        : peserta mendengar pengalaman (best practices) dari tokoh-tokoh yang sudah sukses

F.       FASILITATOR

Materi Pembelajaran dalam Pemantapan Pendamping Sosial disampaikan oleh :
1.       Pejabat Struktur Kementrerian Sosial RI
2.       Widyaiswara Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial
3.       Pelaku bisnis/kewirausahaan
4.       Praktisi pendamping

G.      SARANA DAN ALAT BANTU

Sarana yang digunakan dalam melaksanakan pendidikan dan pelatiihan ini adalah ruang kelas, ruang diskusi, dan asrama. Sedangkan alat bantu pembelajaran yang digunakan untuk mendukung proses pembelajaran meliputi ; papan tulis, clip chart, OHP, LCD,  Sound System, alat tulis, Kertas plano, metaplan, buku bacaan yang relevan, Hand Out.

H.      PANITIA PENYELENGGARA
Susunan Panitia Penyelenggara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai ditetapkan sebagai berikut :
1.       Panitia Angkatan I :
-
Penanggungjawab
:  Ka. BBPPKS Makassar
-
Koordinator
:  Drs. H. Maggu, MM
-
Asisten Bidang Akademis
:  Dra. Wahjuni Budhi Lestari, M.Si
-
Asisten Bidang Administrasi
:  Naning Sugastining Tyas, A.Ks, MAP
-
Sekretariat
: - Muchra
  - Herni Juli Tumimomor
  - Hamirah
  - Mustang
  - A. Efriadi

2.       Panitia Angkatan II
-
Penanggungjawab
:  Ka. BBPPKS Makassar
-
Koordinator
:  Drs. Muh. Ali, MM
-
Asisten Bidang Akademis
:  Dyah Andriani, A.Ks, M.Si
-
Asisten Bidang Administrasi
:  Yuni Fifmayati, SST, M.Si
-
Sekretariat
: - Saridanta
  - Syamsolloh S
  - Umar
  - Hasniah
  - Dubi

I.        PEMBIAYAAN
 
Anggaran yang digunakan dalam Pelaksanaan Pendidikaan dan Pelatihan Pendamping Sosial Kecamatan dan Desa Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan bersumber dari dana DIPA Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan Tahun 2012.

J.        EVALUASI

1.       Evaluasi Peserta

Evaluasi dilakukan oleh Penyelenggara berdasarkan niilai prestasi dan sikap peserta selama mengikuti diklat, dengan perincian sebagaii berikut :

a.       Penguasaan Materi                      (70%)
-        Pra Test dan Post Test           (30%)
-        Pelaksanaan Praktikum          (25%)
-        Seminar Hasil Praktikum        (15%)

b.      Perilaku                                            (30%)
-        Kedisiplinan                                (10%)
-        Motivasi                                      (10%)
-        Keaktifan                                    (10%)

2.       Evaluasi terhadap Fasilitator

Dilakukan oleh peserta diklat yang meliputi aspek-aspek :

a.       Pencapaian tujuan instruksional
b.      Sistematika penyajian
c.       Kemampuan menyajikan/memfasilitasi
d.      Ketepatan Waktu kehadiran dan penyajian
e.      Penggunaan metode dan sarana diklat
f.        Sikap dan prilaku
g.       Cara menjawab pertanyaan dari peserta
h.      Penggunaan bahasa
i.        Penguasaan materi
j.        Kerapihan berpakaian
k.       Kerjasama antar fasilitator
 
3.       Evaluasi Penyelenggaraan

Dilakukan oleh Peserta dan Fasilitator yang meliputi aspek-aspek :

a.       Pelayanan terhadap peserta dan fasilitator
b.      Kesiapan diklat
c.       Kesesuaian program/rencana dengan pelaksanaan
d.      Efektivitas penyelenggaraan
e.      Ketersediaan materi-materi diklat
f.        Ketersediaan fasilitas-fasilitas dan alat-alat diklat.

Diposkan oleh : Mustang 19/09/2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar