Kepala Badiklit Kesos Kementerian Sosial RI |
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan untuk mengupayakan terpenuhinya taraf kesejahteraan
sosial masyarakat. Pada perkembangannya, dinamika lingkungan strategis menuntut
perubahan paradigma dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Termasuk di
antaranya perubahan tuntutan reformasi birokrasi yang mensyaratkan perlunya
pelayanan publik yang berkualitas, berorientasi pada kepuasan penerima layanan.
Sambutan Bupati Bantaeng |
Pelayanan sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial selama ini telah dilakukan namun
masih bersifat; pelayanan sosial sektoral/fragmentaris, jangkauan yang
terbatas, hanya merespon masalah aktual secara reaktif, fokus pelayanan masih
berbasis institusi dan belum adanya
rencana strategis nasional untuk keterpaduan pelayanan.
Peserta Workshop dan Sosialisasi |
Selama ini pula, pelayanan sosial dalam rangka penanggulangan
masalah kemiskinan dan masalah sosial lainnya masih bersifat sektoral dan belum
menunjukan keterpaduan. Pelayanan masih terpencar dan belum terintegrasi,
terdapat 20 program
penanggulangan kemiskinan baik di pusat, provinsi,
kabupaten/kota. Sasaran orang miskin namun dengan berbagai metode targeting dan
data base yang berbeda. Peraturan yang berbeda serta sulit mengukur efektivitas
program bahkan membingungkan masyarakat untuk dapat menjangkau dan mengakses
layanan dimaksud.
Penandatanganan MoU antara Kepala Badiklit Kesos Kemensos RI dengan Bupati Bantaeng Prov. Sulsel |
Pada saat ini terjadi pergeseran paradigma dimana
pelayanan sosial harus dilakukan secara ;
terpadu dan berkelanjutan, menjangkau seluruh warga yang mengalami
masalah sosial, menggunakan sistem dan program yang melembaga dan profesional,
mengedepankan peran dan tanggung jawab keluarga serta masyarakat yang
dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional serta Rencana Strategis.
Mengingat kompleksitas permasalahan sosial maka idealnya
penanganannya harus dilakukan secara terintegrasi dan terpadu, lintas sektor,
lintas pelaku. Disamping itu, di era otonomi daerah ini, pelayanan sosial harus
lebih menjangkau masyarakat di tingkat akar rumput. Konsekuensinya bagi
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus lebih mengenali dan memahami permasalahan sosial di
daerahnya, sekaligus mampu memberikan solusi layanan yang dibutuhkan
masyarakatnya, secara tepat, cepat, epektif dan efisien serta
terintegrasi.
Dengan bergulirnya reformasi birokrasi maka berbagai
kebijakan maupun pelayanan sosial harus lebih epektif dan efisien dilakukan
serta lebih mampu menjangkau sasaran secara proaktif. Dalam hal ini pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah harus bekerja sama menjawab kebutuhan akan
lembaga pelayanan yang mudah dijangkau, diakses serta dijadikan sarana bagi
masayarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Peserta Workshop dan Sosialisasi Pandu Gempita |
Upaya ke arah
itu telah dilakukan melalui penandatangan kesepahaman yang sudah dibangun
antara pemerintah Pusat dan Daerah melalui upaya penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
dan Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/Kota Sejahtera (Pandu Gempita). Salah
satu wujud implementasi dari Pandu Gempita adalah terbentuknya lembaga yang
mampu memberikan pelayan secara terpadu bagi masyarakat. Keterpaduan didasarkan
oleh prinsip keadilan untuk semua yang melindungi hak asasi manusia.
Dalam hal ini
dibutuhkan pelayanan sosial terpadu dan
berkelanjutan (one stop service); menjangkau
seluruh warga yang mengalami masalah sosial (universal
approach); sistem dan program kesejahteraan sosial yang melembaga dan
profesional; mengedepankan peran dan tanggung jawab keluarga serta masyarakat.
Oleh : P.S Halawa