Selasa, 02 Juli 2013

WORKSHOP DAN SOSIALISASI PELAYANAN TERPADU DAN GERAKAN MASYARAKAT PEDULI KABUPATEN/KOTA SEJAHTERA "PANDU GEMPITA" DI KABUPATEN BANTAENG PROV SULSEL TANGGAL 24 JUNI 2013

Kepala Badiklit Kesos Kementerian Sosial RI
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan untuk  mengupayakan terpenuhinya taraf kesejahteraan sosial masyarakat. Pada perkembangannya, dinamika lingkungan strategis menuntut perubahan paradigma dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Termasuk di antaranya perubahan tuntutan reformasi birokrasi yang mensyaratkan perlunya pelayanan publik yang berkualitas, berorientasi pada kepuasan penerima layanan.
Sambutan Bupati Bantaeng
Pelayanan sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial  selama ini telah dilakukan namun masih bersifat; pelayanan sosial sektoral/fragmentaris, jangkauan yang terbatas, hanya merespon masalah aktual secara reaktif, fokus pelayanan masih berbasis institusi dan  belum adanya rencana strategis nasional untuk keterpaduan pelayanan.
Peserta Workshop dan Sosialisasi
Selama ini pula, pelayanan sosial dalam rangka penanggulangan masalah kemiskinan dan masalah sosial lainnya masih bersifat sektoral dan belum menunjukan keterpaduan. Pelayanan masih terpencar dan belum terintegrasi, terdapat 20 program
Penandatanganan MoU antara Kepala Badiklit Kesos
           Kemensos RI dengan Bupati Bantaeng Prov. Sulsel
penanggulangan kemiskinan baik di pusat, provinsi, kabupaten/kota. Sasaran orang miskin namun dengan berbagai metode targeting dan data base yang berbeda. Peraturan yang berbeda serta sulit mengukur efektivitas program bahkan membingungkan masyarakat untuk dapat menjangkau dan mengakses layanan dimaksud.
Pada saat ini terjadi pergeseran paradigma dimana pelayanan sosial harus dilakukan secara ;  terpadu dan berkelanjutan, menjangkau seluruh warga yang mengalami masalah sosial, menggunakan sistem dan program yang melembaga dan profesional, mengedepankan peran dan tanggung jawab keluarga serta masyarakat yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional serta Rencana Strategis.
Mengingat kompleksitas permasalahan sosial maka idealnya penanganannya harus dilakukan secara terintegrasi dan terpadu, lintas sektor, lintas pelaku. Disamping itu, di era otonomi daerah ini, pelayanan sosial harus lebih menjangkau masyarakat di tingkat akar rumput. Konsekuensinya bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus lebih mengenali  dan memahami permasalahan sosial di daerahnya, sekaligus mampu memberikan solusi layanan yang dibutuhkan masyarakatnya, secara tepat, cepat, epektif dan efisien serta terintegrasi. 
Dengan bergulirnya reformasi birokrasi maka berbagai kebijakan maupun pelayanan sosial harus lebih epektif dan efisien dilakukan serta lebih mampu menjangkau sasaran secara proaktif. Dalam hal ini pemerintah pusat dengan pemerintah daerah harus bekerja sama menjawab kebutuhan akan lembaga pelayanan yang mudah dijangkau, diakses serta dijadikan sarana bagi masayarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Peserta Workshop dan Sosialisasi Pandu Gempita
Upaya ke arah itu telah dilakukan melalui penandatangan kesepahaman yang sudah dibangun antara pemerintah Pusat dan Daerah melalui upaya penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dan Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/Kota Sejahtera (Pandu Gempita). Salah satu wujud implementasi dari Pandu Gempita adalah terbentuknya lembaga yang mampu memberikan pelayan secara terpadu bagi masyarakat. Keterpaduan didasarkan oleh prinsip keadilan untuk semua yang melindungi hak asasi manusia.

Dalam hal ini dibutuhkan  pelayanan sosial terpadu dan berkelanjutan (one stop service); menjangkau seluruh warga yang mengalami masalah sosial (universal approach); sistem dan program kesejahteraan sosial yang melembaga dan profesional; mengedepankan peran dan tanggung jawab keluarga serta masyarakat.



Oleh : P.S Halawa

Senin, 17 Juni 2013

DIKLAT PERLINDUNGAN ANAK DI BALAI BESAR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (BBPPKS) REGIONAL V SULAWESI TANGGAL 17-28 JUNI 2013

Oleh     :    P.S Halawa                                                                                  


Anak adalah sebuah karunia bagi keluarga, agama, bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara anak adalah penerus cita-cita bagi kemajuan suatu bangsa, oleh karena itu anak harus diberikan kebebasan untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi yang mereka miliki, dalam proses pertumbuhannya harus diciptakan sebuah lingkungan yang nyaman dan aman yang memungkinkan anak berbentuk karakter positif dan potensial yang nantinya dilewati setiap fase kehidupannya. Dengan memberikan perlindungan terhadap anak, yang diharapkan dapat menjamin serta melindungi anak dan hak-haknya sehingga anak dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagai respon terhadap Undang-Undang tentang Pelindungan Anak maka BBPPKS Regional V Sulawesi sebagai UPT Kementerian Sosial dalam pengembangan SDM Kesejahteraan Sosial berupaya memberikan kontribusi dan manfaat nyata bagi peningkatan Pelayanan Sosial yang berkualitas terhadap anak dengan menyelenggarakan kegiatan Diklat Perlindungan Anak.

Penyematan Tanda Peserta Diklat Oleh
Plh Kepala BBPPKS Makassar
Tujuan dari Diklat Perlindungan Anak Adalah Untuk meningkatkan Kompetensi Tenaga Kesejahteraan Sosial tentang Perlindungan Anak serta meningkatkan kualitas dalam memberikan pelayanan sosial terhadap anakManfaat yang diharapkan dari terselenggaranya Diklat Perlindungan Anak, Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) mampu melakukan upaya perlindungan terhadap anak sehingga anak mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya dan TKS juga mampu memberikan pelayanan Sosial terhadap anak sesuai dengan kebutuhan anak.
.

"Peserta Diklat Perlindungan Anak"
adapun Peserta Diklat Berjumlah 30 Orang yang berasal dari Satuan Bakhti Pekerja Sosial dengan masing-masing Provinsi sebagai berikut :
Provinsi Sulawesi Selatan : 27 Orang
Provinsi Sulawesi Barat    : 1 Orang
Provinsi Sulawesi Utara    : 1 Orang
Provinsi Gorontalo           : 1 Orang
Para peserta Diklat Perlindungan Anak mendapatkan pelatihan dari Fasilitator yang ahli dan berpengalaman di bidangnya dengan menggunakan metode andragogy yang menekankan pada partisipasi aktif dan pemanfaatan pengalaman peserta, BrainStorming, Role mPlaying, Games, Case Study, Froup Work dsb. 

Drs. Andi Surya Kaso, M.Si
Diklat Perlindungan Anak berlangsung mulai tangal 17 s/d 28 Juni 2013 di laksanakan di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Regional V Sulawesi Jl. Perintis kemerdekaan Km. 9 Makassar.
Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 Pukul 09.00 Diklat secara resmi Dibuka oleh Plh. Kepala BBPPKS Regional V Sulawesi Drs. Andi Surya Kaso, M.Si dihadiri oleh Panitia dan seluruh Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional BBPPKS Regional V Sulawesi dan para peserta Diklat Perlindungan Anak.



Peserta Aktif untuk belajar dan Latihan

Pelatihan Pembelajaran dikelas
Presentase Diskusi Kelompok