Minggu, 17 Oktober 2010

SEMILOKA PEMBANGUNAN KESSOS TAHUN 2010



SEMILOKA PEMBANGUNAN KESSOS TAHUN 2010

I. PENDAHULUAN
   1. Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Untuk menindaklanjuti hal tersebut di atas instansi sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan institusi pemerintah strategis dalam penyelenggaraan pembangunan bidang kessos di daerah sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

   2. Pembangunan kesejahteraan sosial diselenggarakan sebagai wujud investasi sosial, yang dilaksanakan bersama oleh masyarakat, dunia usaha dan pemerintah, secara terencana, terpadu, berkelanjutan dan merata di seluruh tanah air yang dapat dirasakan oleh para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan masyarakat pada umumnya dalam wujud perbaikan kualitas kehidupan yang berkeadilan sosial.
   3. Peningkatan mutu pelayanan kesejahteraan sosial harus didukung dengan tersedianya sumber daya manusia kesejahteraan sosial yang berkualitas, berkarakter dan profesional, baik aparat pemerintah, maupun masyarakat (Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat dan Dunia Usaha).

   4. Atas dasar pemikiran tersebut, maka Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Makassar menganggap penting untuk menyelenggarakan kegiatan semiloka pembangunan kessos dalam wilayah kerja BBPPKS Makassar, yang melibatkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terhadap para pelaksana kegiatan penyelenggaraan pembangunan bidang kesejahteraan sosial (SDM Aparatur dan Masyarakat serta Dunia Usaha) di masing-masing daerah.

     II. MAKSUD DAN TUJUAN
     1. Maksud.

          Terinformasikannya berbagai kebijakan tentang program Kementerian Sosial khususnya berkaitan dengan arah kebijakan pembangunan kesejahteraan sosial dan program pengembangan SDM Kessos.
     2. Tujuan.
          Tujuan semiloka adalah menyamakan persepsi dan  pemahaman yang sama tentang arah kebijakan pembangunan kessos dan peran SDM Kessos di Era Otonomi Daerah antara Kementerian Sosial dan  Pemerintah Daerah.


     III. HASIL YANG DIHARAPKAN

       1. Diperolehnya pemahaman yang sama dalam  pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial, antara Kementerian Sosial dengan Pemerintah Daerah.
      2.  Terciptanya sinergi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan bidang kesejahteraan sosial.
         3. Terjalinnya kerja sama penyelenggaraan kediklatan dalam bentuk kolaborasi, kemitraan diklat pembangunan kessos antara BBPPKS Makassar dengan lembaga penyelenggara kediklatan di masing-masing provinvi/ kabupaten/ kota se-Sulawesi.
    IV.  MATERI BAHASAN
       1.  Kebijakan dan strategi Pembangunan            Kesejahteraan Sosial di Era Otonomi Daerah.

        2. Kebijakan dan strategi Pembangunan Sumber Daya Manusia di Era Otonomi Daerah Dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial.
    3.     Perencanaan Pembangunan Kesejahteraan Sosial Perspektif Pekerjaan Sosial.
        4.  Eksistensi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial di Era Otonomi Daerah.
        5. Focus Group Discussion (FGD), meliputi : Kebutuhan Diklat Kessos tahun 2011 Dinas Sosial, Kerjasama dan Kolaborasi Diklat Kessos, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.  

     V.   PENYELENGGARAAN
       1. Nama Kegiatan dan Tema.

           Nama kegiatan adalah : Seminar dan Lokakarya  Pembangunan Kesejahteraan Sosial Tahun 2010, dengan Tema : “Melalui Semiloka Pembangunan Kessos Kita Tingkatkan Kerjasama dan Kolaborasi Program Dalam Upaya Akselerasi Pembangunan Kessos Di Wilayah Sulawesi”.

       2. Waktu dan Tempat.
        Berlangsung selama 3 hari, dari tanggal 12 s/d 14 Oktober 2010, bertempat di Hotel Sahid Jaya Makassar Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 33 Makassar.

       3. Peserta Semiloka.

           Peserta yang diundang berjumlah 48 orang terdiri dari unsur  Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota, Badan Diklat Provinsi, Bappeda Provinsi/ Kabupaten/ Kota, dan Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten Kota, yang berasal dari 6 provinsi se-Sulawesi :
           a. Provinsi Sulawesi Utara                  =   7   orang
           b. Provinsi Gorontalo                          =   7   orang
           c. Provinsi Sulawesi Tengah                =   7   orang
           d. Provinsi Sulawesi Tenggara             =   7   orang
           e. Provinsi Sulawesi Barat                   =   4   orang
           f. Provinsi Sulawesi Selatan                 = 16   orang
          


         4. Narasumber.
     a.  Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI.
     b.  Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemensos RI. 
     c.  Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial RI.
     d.  Ketua Tim Ahli Menteri Sosial Kemensos RI.

        
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar